Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNewsPemerintahan

Ngeri! Selain di Sukarasa, LPKP Tuding Sekda Burhanudin Teken Lahan Perhutani di Desa Lain

×

Ngeri! Selain di Sukarasa, LPKP Tuding Sekda Burhanudin Teken Lahan Perhutani di Desa Lain

Sebarkan artikel ini

Rahmatullah, Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP)

Tanjungsari, BogorUpdate.com
Maraknya penjualan tanah hutan menjadi milik pribadi yang terjadi di Kabupaten Bogor, khususnya di Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari itu tidak terlepas dari peran pejabat wilayah yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah mengatakan, adanya informasi terkait tanah hutan yang diklaim milik pribadi dengan ditandatangani Akte Jual Belinya (AJB) oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Burhanudin, saat menjabat Camat Cariu itu menjadi contoh bobroknya pengawasan dari pejabat setempat.

“Tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu ke intansi terkait pejabat main asal teken saja, ternyata setelah di teken itu adalah tanah Perhutani. Kalau seperti itu bisa saja tanah milik perhutani lainnya juga diklaim milik pribadi dengan sudah di sahkan oleh pejabat wilyah,” tegas Rahmatullah kepada Bogorupdate.com, Senin (31/5/21).

Pria yang akrab disapa Along itu menduga, kejadian serupa bukan hanya terjadi di Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari. Ada kemungkinan di Desa lainnya yang masuk kawasan perhutani. Terlebih pihak perhutani mengatakan adanya dua bundel berkas lahan perhutani yang sudah menjadi Sertifikat dan AJB.

“Hal ini harus kembali ke desa, apakah tiga serangkainya yang mereka keluarkan sudah benar. Mereka juga apakah sudah mengecek ke lokasi saat mau mengeluarkan surat tiga serangkainya. Terkadang memang fakta di lapangan pejabat di wilayah tidak mengecek secara teliti di lapangan, ini yang kemudian hari bisa muncul masalah,” tuturnya.

Along memaparkan, terbitnya AJB di tanah perhutani tak lepas dari peran Camat saat itu yang hanya menginginkan keuntungan pribadi dengan tidak melakukan pengecekan secara mendalam. Setelah menerima berkas dari Desa, umumnya Camat meneken dengan tidak melakukan upaya pengecekan ke intansi terkait. Pada akhirnya pasti ada pihak yang akan dirugikan karena lahan yang dibeli ternyata milik perhutani.

“Camat terkadang juga terima jadi tidak mengecrk kembali. Jadi kalau memang ini menjadi berkas yang tidak absyah para pihak yang bertanda tangan harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Tinggal kembali lagi sebenarnya tanah itu punya pribadi kah yang bisa di perjual belikan atau memang punya perhutani kah yang tidak boleh di perjual belikan karna punya Negara,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *