Cibinong, BogorUpdate.com – Seorang pria di Desa Citamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor tega membunuh istrinya. Ia mengaku kerap diselingkuhi oleh istrinya, Rabu (20/7/22).
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh J (26) terhadap M (24) yang merupakan istrinya.
Menurut Siswo, pembunuhan terhadap M diketahui berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penemuan mayat yang diketahui pada hari Minggu (17/7/22) pukul 09.00 WIB.
“Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cigudeg dan Satreskrim Polres Bogor melakukan olah TKP. Dari olah TKP, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas dan mengetahui keberadaan pelaku,” ungkapnya kepada wartawan.
Selanjutnya, kata Siswo, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang ada, kepolisian melakukan penangkapan terhadap J pada hari Selasa (19/7/22) di Kabupaten Brebes.
“J adalah pekerja buruh harian lepas yang beralamat di Desa Citamanik, Kecamatan Cigudeg. Dari pengakuan pelaku, memang benar telah menghilangkan nyawa korban M (24). Yang mana pelaku dan korban adalah suami istri,” tuturnya.
Dari keterangan pelaku, J melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan merasa tidak terima dengan perkataan korban dan J pun mengaku M telah melakukan perselingkuhan dengan pria lain.
“Oleh karena itu, muncul niatan dari pelaku untuk merampas nyawa korban. Pelaku sendiri kami kenalan dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Untuk korban sendiri, lanjut Siswo, pihak kepolisian mengetahui adanya laporan dari masyarakat terkait penemuan sesosok mayat di sebuah saung.
“Dari keterangan tersangka, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu (17/7/22) sekitar pukul 01.00 WIB,”
Dari keterangan pelaku, awalnya terjadi cekcok di sebuah tempat yang tidak jauh dari saung tempat ditemukannya jasad M tersebut.
“Kemudian karena emosional, akhirnya pelaku menampar korban sehingga akhirnya pingsan. Sempat waktu itu, J mengangkat tubuh korban kurang lebih 100 meter ke sebuah saung,” lanjutnya.
Ketika di saung, pelaku masih melihat bahwa korban masih bergerak, karena pelaku emosional, muncul niat untuk menghilangkan nyawa korban.
“Kemudian dia membekap mulut korban, kemudian mencekik untuk memastikan korban benar-benar mati,” jelasnya.
Diketahui M adalah seorang Ibu Rumah Tangga yang sudah 7 tahun menikah dengan J, namun belum memiliki keturunan.
Polres Bogor pun mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian dalam yang dibuang tak jauh dari TKP beserta pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan aksi.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” pungkasnya.