Bandung, BogorUpdate.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat menghukum Bupati Bogor untuk Mengelola, Membina dan Mengawasi Penyerahan PSU di Perumahan Sentul City, karena dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari Law Firm & Public Interest Law Office, Amar mengatakan jika pada tanggal 15 November 2022, PTUN Bandung telah menjatuhkan putusan yang memenangkan warga Perumahan Sentul City terhadap Bupati Bogor sebagai pihak Tergugat.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sejak tanggal 2 Desember 2022 tersebut menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.
“Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg., tertanggal 27 Mei 2022 dan diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige overheidsdaad) yang kesekian kalinya dari warga penghuni Perumahan Sentul City,” kata Amar dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (5/12/22).
Ia melanjutkan, gugatan tersebut diajukan karena sikap diam Bupati Bogor yang tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU.
Selain dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman; dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Majelis Hakim juga mempertimbangkan Tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat karena tidak menikmati fungsi PSU di Kawasan tempat tinggalnya dengan layak; PSU yang dijanjikan pengembang tidak kunjung dibangun; warga juga masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT Sentul City Tbk, secara sewenang-wenang” tegasnya.
Menurut dia, padahal terdapat Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan PT Sentul City Tbk., tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City karena merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam persidangan juga diperoleh fakta bahwa Tindakan Tergugat sarat akan Tindakan koruptif karena berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah karena hilangnya aset dan sumber pendapatan daerah.
“Selain itu telah menimbulkan kerugian bagi warga Desa Bojong Koneng yang berada di sekitar Kawasan perumahan tersebut karena kesulitan mengakses fasilitas umum seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, pusat perekonomian maupun pusat pemerintahan,” beber Amar.
Adanya amar putusan yang menghukum Tergugat, sambungnya, untuk mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City, maka pihaknya mendesak agar:
1. Bupati Bogor segera melaksanakan isi putusan dengan melakukan verifikasi, mengelola, mengawasi dan membina penyerahaan PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City karena telah melewati tenggang waktu penyerahan PSU yakni 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak selesainya pembangunan;
2. Bupati Bogor menjatuhkan sanksi terhadap PT Sentul City Tbk., karena tidak tertib dan melanggar ketentuan dalam penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City; dan
“Dan point ketiga, kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan dan pengawasan penyerahaan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City karena terdapat dugaan kuat Tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian negara dan/atau daerah Kabupaten Bogor,” tandasnya.