Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Ngeledek, Surat Pemberhentian Aktivitas Oleh ESDM dan Perhutani Diabaikan Penambang Ilegal Lulut

Klapanunggal, BogorUpdate.com – Meski sudah diberikan surat pemberhentian sebanyak dua kali oleh Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar), galian ilegal yang terletak di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, masih tetap beroperasi.

Dari pantauan dilokasi pada Jum’at (26/5/23), aktivitas penambang tanah ilegal itu masih nekat beroperasi dan terlihat antrean truk tepat dilokasi penambangan tersebut. Padahal, sudah diberikan surat pemberhentian aktivitas oleh Dinas ESDM Jabar pada Rabu 24 Mei 2023.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengaku dirinya sudah berkoordinasi dengan perhutani terkait galian tanah di Desa Lulut tersebut.

“Terkait galian Lulut saya sudah berkoordinasi dengan perhutani karena letaknya berbatasan dengan lahan perhutani,” terang irrene.

Terpisah, Asisten Perhutani (Asper) Jonggol, Ade Soma menyebutkan belum bisa menjawab adanya aktivitas di lahan milik Perhutani itu, dikarenakan sedang berada di wilayah lain.

“Baik pak, nanti setelah saya dikantor ya pak, kemungkinan agak sorean, saat ini posisi masih di Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari,” terang Ade.

Sebelumnya, Empat tahun menambang tanah di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, tanpa mengantongi izin pertambangan, PT PMA untuk kesekian kalinya di somasi Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cabang Bogor.

Kepala Bidang Fungsional Analis Kebijakan ESDM Cabang Bogor, Andi Supriadi menerangkan, tahun lalu dirinya mengaku sudah pernah membuat surat peringatan dan pemberhentian aktivitas PT PMA tersebut. Galian ini diberikan somasi kembali, lantaran tidak mengindahkan dengan tetap beroperasi.

“Tahun lalu saya sudah turun, dan membuat surat pemberhentian, akan tetapi sampai sekarang masih beroperasi. Ini kali ke dua saya membuat surat somasi untuk penambang agar segera menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut,” katanya saat turun ke lokasi penambang tanah di Desa Lulut pada, Rabu (24/5 /23).

Andi menegaskan, pemberian surat pemberhentian kativitas itu bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan, lantaran PT PMA tidak mengantongi izin tambang dari ESDM.

“Karena di data kami, untuk Desa Lulut tidak ada yang mengantongi baik izin usaha pertambangan maupun izin operasional,” tegasnya.

Dia mengaku, akan membuat nota kerja kepada ESDM Provinsi Jawa Barat untuk segera menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Saya akan membuat surat Nota dinas kepada ESDM Provinsi Jawa Barat, agar segera menindak lanjuti aktivitas galian ilegal tersebut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandas Andi.

Exit mobile version