Penutupan akses jalan PT MM oleh Nemin Cs
Gunung Putri, BogorUpdate.com
Nemin Cs ahli waris dari almarhum H. Suhanda mempertanyakan bukti hibah atas tanah yang diklaim sudah dihibahkan Kepala Desa (Kades) Cicadas menjadi jalan milik Desa.
Adapun tanah yang dimaksud berada di Kp Parung Tanjung, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan Ade, salah satu ahli waris mengatakan, lahan milik keluarganya seluas kurang lebih 4000 meter dan sudah digunakan untuk jalan umum itu, dirasa tidak memiliki dasar hukum atau bukti dari pihak Kepala Desa jika sudah dihibahkan oleh keluarganya.
“Lahan milik keluarga kami diklaim sudah dihibahkan menjadi jalan Desa oleh Kepala Desa (Kades) Cicadas, Dian Hermawan. Namun saat diminta bukti hibahnya, pihak desa belum memberikan selembar kertaspun yang menjadi dasar hibah sampai saat ini,” tegas Mang Ade sapaan akrabnya kepasa BogorUpdate.com, Kamis (14/4/22).
Ade menjelaskan, saat ini lahan milik keluarganya itu digunakan untuk akses jalan sejumlah perusahaan salahsatunya PT Megasari Makmur (MM). Ia bersama keluarganya yang lain mencoba meminta kepastian terkait bukti hibah lahan dengan menutup jalan, namun dituding melakukan aksi kriminasilasi.
“Sebelum terjadi penutupan kami keluarga Alm H. Suhada sudah konfirmasi ke pihak tokoh setempat dan Kades yang lama tentang kepemilikan tanah yang dijadikan jalan. Tokoh dan kades yang lama pun bilangnya sama jalan itu belum dibebaskan atau belum dihibahkan sama pihak keluarga, makanya kami segeluarga menutup jalan itu. Tiba-tiba pak kades yang baru bilang bahwa jalan itu adalah jalan desa,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Ade, ia dituding melakukan penyetopan mobil truk milik PT MM untuk meminta upeti serta melakukan aksi premanisme. Menurutnya, penutupan jalan itu dilakukan semata – mata hanya ingin meminta bukti hibah tanah baik dari pihak desa Cicadas atau PT MM.
“Kan udah dijelaskan kepada Kapolsek Gunung Putri, bahwa saya hanya mengkonfirmasi kepmilikan tanah yang diklaim oleh kades kalau itu tanah sudah jadi jalan desa. Buktikan surat suratya ke pihak ahli waris, tapi tidak bisa membuktikan cuma hanya bicara saja,” tegasnya.
Waktu musyawarah di kantor desa, sambung Ade, perwakilan keluarga bilang kepada pak kades kalau memang jalan itu sudah dijadikan jalan desa, pihaknya sekeluarga meminta bukti. Diantaranya, bukti surat hibahnya kalau sudah dihibahkan, bukti kwitansi kalau sudah dibayar dan bukti surat pelepasan haknya. Tapi sampai sekarang belum ada pihak dari desa yang datang satupun kerumah untuk menjelaskan dan membutikan jalan itu adalah jalan desa.
“Adapun mobil yang disetop atau diberhentikan itu bukan disetop, akan tetapi kami sekeluarga meminta konfirmasi tentang bukti kepemilikan tanah yang di klaim bahwa tanah yang dijadikan jalan sudah dibeli sama pihak perusahaan PT MM. Dan sampai sekarangpun belum ada yang datang untuk membuktikanya, disini kami hanya memperjuangkan hak tanah kami,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp terkait bukti surat hibah tanah milik Alm H. Suhanda, Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan belum membalas pesan dari wartawan.