Dua pelaku curanmor saat diamankan Polsek Rumpin.
Rumpin, BogorUpdate.com – Polsek Rumpin berhasil bekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Pasir Randu RT 02/01, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, pada Jum’at (26/4/24). Kedua pelaku diketahui merupakan tetangga korban.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan, peristiwa tindak pidana curanmor itu terjadi pada Sabtu (20/4/24) sekira pukul 05.30 wib. Saat itu korban pulang bekerja kerumah sekitar pukul 00.00 Wib.
“Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya ke dalam rumah yang tebuat dari bilik dan pintu rumah tidak dikunci. Korban istirahat tidur dan sekitar pukul 05.30 wib korban dibangunkan oleh adiknya Barja, dan menanyakan sepeda motor dimana,” ujarnya kepada Wartawan.
Kemudian, lanjut Sumijo, korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkir didalam rumah, selanjutnya membuat laporan ke Polsek Rumpin. Hasil keterangan dimana kemudian pada hari Selasa (23/4/24) sekitar pukul 08.00 wib, Barja merasa curiga kepada tetangganya.
“Berdasarkan kecurigaan tersebut telah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan E dirumahnya saat itu juga anggota piket Reskrim mengintrogasi E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor milik korban di dalam rumah bersama dengan temanya MD,” paparnya.
Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, kata Sumijo, kemudian pihaknya mengamankan MD di rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek Rumpin utk pengusutan lebih lanjut. Identitas Korban M (29) dan kedua pelaku MD (24) dan E (29) warga Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin.
“Barang Bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian Polsek rumpin adalah berupa 1 STNK, dan 1 buah kunci sepeda motor dgn nomor Q320. Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut dalam menjalani proses tindak pidana dan Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup Sumijo. (Dyn)