Kota Bogor, BogorUpdate.com – Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang Bogor mendapatkan remisi khusus pada perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Bogor, Sopian menyampaikan pemberian remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada narapidana dan anak pidana di Lapas kelas II A Bogor yang telah diusulkan sebanyak 576 orang.
“Besaran remisi yang diterima oleh narapidana maupun anak pidana relatif tidak sama ada yang menerima 15 hari 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan maksimal 2 bulan,” ujar Sopian.
Sopian menyebutkan, tidak ada napi yang karena remisi langsung bebas hari ini. Tetapi ada satu napi yang bisa bebas, namun yang bersangkutan memiliki denda.
“Keluarganya tidak sanggup membayar maka narapidana tersebut harus menjalani subsider pengganti denda untuk beberapa bulan ke depan,” ungkapnya.
Diketahui, Pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah Lapas kelas II A Paledang Bogor di huni 743 warga binaan, dengan rincian Jumlah tahanan 127 orang dan
Jumlah Narapidana 616 orang.
Jumlah tersebut masih mengalami over kapasitas karena seharusnya hanya berisikan 394 orang.