Gunung Putri, BogorUpdate.com – Bangunan PT Indoresco di jalan Raya Mercedes Benz No.167, RT.001/ RW. 003, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ternyata belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu ditegaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan Wilayah I Cibinong pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Aditia Rusli mengaku, belum lama ini menyambangi PT Indoresco.
Menurut Aditia Rusli, kedatangannya ke perusahaan tersebut guna melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait banguan gedungnya.
“Setelah melakukan BAP memang ada beberapa gedung di dalam perusahan yang belum memiliki kelengkapan perizinan,” singkatnya saat dihubungi Wartawan belum lama ini.
Sementara saat ingin mengkonfirmasi informasi tersebut, pihak PT Indoresco melalui pihak keamanan bernama Nurman menyebut harus membuat janji terlebih dahulu melalui RT/RW setempat.
“Kemarin infomasi dari sini kalo ada apa-apa bapak izin RT/RW setempat kalo gak bapak hubungi pak iwan karangtaruna, dekat kok rumahnya dari sini,” jelas Nurman.
Nurman mengaku, terkait permasalahan tersebut perusahaan telah berkomunikasi dengan pihak kepala UPT penataan ruang dan bangunan wilayah I Cibinong.
“Kayanya udah beres kemarin masalah bangunan kan, pak adit kesini kemarin,” pungkasnya. (Pul)