Kantor Kejari Kabupaten Bogor. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan kepada dua Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Citeureup. Pemeriksaan dua Kepala Desa (Kades) dan jajarannya itu dilakukan di Kantor Kecamatan Citeureup.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas mengatakan, pemeriksaan terhadap dua Pemdes itu dilakukan karena ada aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa.
“Ada dua desa yang sedang kami periksa di Kecamatan Citeureup, hal itu dilakukan karena ada pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/11/23).
Sambil melakukan pemeriksaan, tutur Ate Quesyini Iliyas, pihaknya meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bogor, untuk menghitung dugaan besar kerugian negara atas pengelolaan keuangan di dua Pemdes tersebut.
“Sambil kami memeriksa atau meminta keterangan Kades dan jajaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun meminta pengelolaan keuangan mereka diaudit oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bogor, untuk memastikan besar kerugian negaranya,” tutur Ate Quesyini Iliyas.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Sigit Wibowo menjelaskan bahwa jajarannya sedang mengaudit pengelolaan keuangan Desa Tangkil Kecamatan Citeureup atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Kami sedang memproses audit pengelolaan keuangan Pemdes Tangkil tahun anggaran 2022, baik itu alokasi dana desa, dana desa maupun bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade),” jelas Sigit Wibowo.
Karena masih dalam pemeriksaan, Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan masuk dalam tahap penyidikan dan penetapan tersangka, ia pun menyarankan apabila memang merasa bersalah, sebaiknya Kades dan jajajaran mengembalikan kerugian negara.
“Agar tidak menjadi tersangka, maka harus ada pengembalian kerugian negara. Inspektorat selalu menyarankan atau merekomendasikan itu apabila hasil auditnya memang terjadi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Pemdes,” jelasnya.