Bandung, BogorUpdate.com – Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Karwita sebagai tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar), beberkan sejumlah uang yang diterimanya ialah pemberian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Hal itu diungkapkan Gerri dan Hendra saat menjadi saksi dalam kasus Dugaan Suap Auditor BPK Jawa Barat oleh Ade Yasin Cs di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/8/22).
Dalam persidangan tersebut, Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani mencecar Geri dan hendra terkait penerimaan sejumlah uang kepada mereka merupakan inisiatif BPK atau Pemkab Bogor.
“Ini inisitif siapa, karena kode etik BPK kan tidak boleh menerima uang,” tanya Hakim Dodong kepada Gerri.
“Kalau saya pribadi tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, itu spontanias saja dan apa adanya,” timpal Gerri.
Dodong kembali menyudutkan Gerri dan menanyakan apakah pemberian yang diberikan kepada Gerri itu atas permintaan.
“Saya tidak meminta, mereka yang memberikan. Saya tidak pernah menentukan pemberian uang,” jawab tegas Gerri.
Gerri mengatakan, penerimaan sejumlah uang tersebut ialah saat Hendra memberitahukan jika ada pemberian uang untuk dibagikan kepada tim pemeriksa BPK.
“Saat saya menerima uang dari Hendra itu awalnya dipanghil dan diberikan uang oleh hendra. Saya menerima tidak ada pemaksaan,” kekeuhnya.
Hakim Dodong lagi-lagi menekan soal inisiatif siapa adanya pemerian uang tersebut.
“Jadi sebetulnya inisiatif siapa atas penerimaan uang tesebut,” tanya Dodong lagi.
“Saya tidak tau, cuma kami dari tim tidak pernah meminta sejumlah uang dari Pemkab Bogor. Saya diajak Hendra untuk makan siang. Ternyata dibawa ke rumah makan Kabayan Sentul. Disitu bertemu Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah. Saya menerima uang 5jt dari Hendra,” bebernya.
Hakim Dodong melempar pernyataan Gerri kepada Hendra dan menanyakan kebenarannya. “Betul yang dikatakan itu, kata Dodong. Betul yang mulia,” jawab Hendra.
Kemudian, pada saat ketemu dengan Ihsan dan Maulana Adam, apakah yang disampaikan oleh mereka, diberi berapa oleh mereka.
“Saya diberi 20 juta. Seinget saya Ihsan ajak ketemu karena ada telepon dari Ihsan. Ihsan hanya meminta untuk tim ada sayanya. Hanya ketemu 30 menit setelah selesai makan langsung pulang,” kata Hendra.
“Saya hanya cerita kepada Gerri untuk saya memeriksa Kabupaten Bogor. Saya sampaikan kepada pak Anthon bahwa pak Ihsan meminta saya lagi untuk ke Bogor,” sambungnya.
Hakim Dodong lantas menanyakan kepada Hendra apakah bisa menangkap isyarat atau tidak saat Ihsan memintanya untuk menjadi tim pemeriksaan.
“Tidak ada yang mulia,” singkat Hendra.
“Saya hanya ingin tau siapa yang inisiatif terlebih dahulu adanya mereka menerima dan memberikan uang. Maunya saya begtu, tapi hendra tidak jujur,” kesal Hakim Dodong.
Itu kan uang yang Rp20 Juta diberikan pertama kali sebelum melakukan pemeriksaan. Masa hendra tidak menangkap keinginan Ihsan.
“Tidak yang mulia. Uang yang diberikan Rp20 Juta itu diberikan kepada saya. Lalu saya kasih Gerri Rp5 Juta dan Rp5 juta untuk operasional makan kantor. Sedangkan untuk yang Rp10 Juta untuk saya,” tandas Hendra.
Dari pengakuan di persidangan, Gerri menerima total Rp195 juta, Hendra Rp 230 juta. Sedangkan untuk Anthon sebagai Penanggung Jawab tim BPK menerima Rp25 juta. Dari pengakuan Hendra sudah disediakan Rp350 juta namun belum sempat diberikan ke Anthon.