Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid
Cibinong, BogorUpdate.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegasakan dalam waktu dekat ini jajarannya akan turun untuk menindak 32 Kavling yang ada di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Hal itu dilakukan, buntut dari semakin maraknya keberadaan Kavling di wilayah Bogor Timur, Kabupaten Bogor, yang tidak memiliki izin.
“Kami akan datang dalam waktu dekat ke Kecamatan Tanjungsari, akan melakukan pembongkaran bangunan liar yang ada dibantaran kali, sekaligus akan mengunjungi 32 kavling yang ada di Kecamatan Tanjungsari,” tegas Cecep Imam Nagarasid saat dimintai statmennya melalui panggilan seluler kepada BogorUpdate.com, Jum’at (22/7/22).
Mantan Camat Babakan Madang itu menambahkan, untuk usaha penjualan kavling sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, nomor 3 tahun 2018 didalamnya mengatakan tidak diperbolehkan menjual kavling yakni di Pasal 95 dan sangat jelas diterangkan bahwa tidak boleh menjual kavling tanpa bangunan.
Perlu diketahui, disampaikan, dan dijelaskan bahwa sesuai Perda Kabupaten Bogor untuk usaha kavling tidak diperbolehkan. Jadi kalau ada yang menjual kavling kebun dan sebagainya ketika dia memproses perizinan tanpa bangunan itu tidak diizinkan. Kata siapa? Ya kata perda yaitu nomor 3 tahun 2018,” jelas Cecep Imam.
Kemudian, sambung Cecep Imam, kepada mereka yang masih melakukan usaha jual beli kavling, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha di Kecamatan lainnya di Bogor Timur, untuk memeriksa perizinan.
“Ketika tidak memiliki perizinan ya akan kita hentikan kegiatan. Untuk kavling yang sudah dijual silahkan saja, tapi nantinya akan terbentur dengan proses perizinan ketika akan membangun,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika kavling itu berada di satu hamparan, misalkan dalam 2 hektar dijual kavlingnya 200 atau 300 meter itu tidak diperbolehkan karena nanti akan mentok di perizinnannya.
“Tidak boleh si pengembang baik perorang atau berbadan hukum, itu harus memproses perizinannya untuk perumahan,” katanya.
Ketika didalam kavling itu sudah berdiri bangunan permanen, lajut Cecep Imam, berarti perizinannya diragukan. Karena itu diinisiasi ada rekayasa dari pengembang tersebut menjual kavling, dengan kavling yang hanya dijual per 100 atau 200 meter itu rekayasa dari pengembang.
“Jadi kami akan melakukan verifikasi dulu, memeriksa perizinan, ketika si pengembang tidak bisa memperlihatkan perizinan maka akan kami lakukan tindakan tegas berupa penghentian kegiatan,” tegasnya lagi.
Apakah diperbolehkan beli kavling untuk dibangun? Kata Kasar, bolah saja tapi dengan catatan misalkan 500 meter saya beli, tapi dengan lokasi yang terpisah hanya 500 meter saja, terus dilei dan dijadikan rumah kebun, itu boleh. “Tapi kalau sudah dalam satu hamparan, misalkan 2 hektar dibikin 200 meter itu yang tidak boleh,” ujarnya.
“Makannya dalam waktu dekat ini kita akan lakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, yang jelas dia tidak akan bisa memproses perizinan. Izinnya mesti diganti bukan izin penjualan kavling tapi izin perumahan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mendesak agar penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menindak kegiatan kavling kebun yang makin marak di Wilayah Bogor Timur.
“Untuk izin kavling kan belum ada aturan nya. Namun sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tapi belum jadi Perda, jadi jangan dulu melakukan kegiatan,” tegas Rudy Susmanto, Rabu (20/7/22).
Politisi Gerindra itu mengingatkan, sampai belum dikeluarkannya Perda terkait Kavling, para pengusaha agar tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu. Jika terus dilanjutkan tanpa ada izin, dikhawatirkan ada dampak lingkungan yang ditimbukan.
“Kami tidak melarang apalagi membatasi investor yang ingin berinvestasi membangun di Kabupaten Bogor. Tapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku disini, apalagi ini menyangkut legalitas surat menyurat dan perizinan semua harus sesuai dengan porsinya,” ujar Rudy Susmanto.