Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Mulai Hari Ini Saf Sholat Berjamaah Kembali Dirapatkan, Tak Lagi Berjarak

×

Mulai Hari Ini Saf Sholat Berjamaah Kembali Dirapatkan, Tak Lagi Berjarak

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi . (Net)

BOGORUPDATE.com – () keluarkan fatwa terbaru, bahwa mulai hari ini Jumat (11/3/22) dalam ibadah sholat berjamaah kembali dirapatkan.

Hal ini berkenaan pelonggaran aturan seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan tentang kembalinya merapatkan saf tersebut tertulis dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Fatwa itu ditandatangani oleh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis (10/3/22).

“Pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan),” bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut dikutip Jumat (11/3/22).

Fatwa tersebut menjelaskan, meluruskan dan merapatkan saf ketika sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Dalam poin kedua di fatwa itu berbunyi sholat Jumat sudah kembali diwajibkan.

Tak hanya itu, akibat dari adanya tren penurunan kasus Covid-19, MUI menyebut umat Islam boleh melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

Adapun aktivitas itu antara lain, sholat tarawih, sholat ied sampai menghadiri pengajian umum.

Meski begitu, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak,” paparnya.

“Seperti jamaah sholat lima waktu atau rawatib, sholat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” demikian tulis poin kedua. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *