Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Mosi Tidak Percaya dengan Komisi I Terkait Persoalan PT Kuripan Raya, Ratusan Warga Desa Iwul Geruduk Perumahan Kahuripan

Kemang, BogorUpdate.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Bela Masyarakat Sipil Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, gelar aksi damai di gerbang perumahan Kahuripan milik PT Kuripan Raya di Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kamis (19/12/24).

Aksi yang sudah dilakukan kesekian kalinya ini dilakukan karena setelah melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor antara warga dan PT Kuripan Raya terkait alih fungli lahan pertanian menjadi perumahan, namun tidak membuahkan hasil.

“Hari ini kita melakukan aksi yang kesekian kalinya, karena alasanya adalah pemerintah daerah tidak berperan, DPRD tidak menggunakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Kami sudah melakukan aksi namun nol hasilnya. Malah dikembalikan kepada kami,” tegas Korlap Aliansi Bela Masyarakat Sipil, Jarkasih.

Jarkasih bersama warga lainnya bahkan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang terkesan hanya membela pengembang.

“Kami sampaikan mosi tidak percaya kepada Pemkab Bogor, khususnya DPRD Komisi I. Karena setelah itu tidak ada lagi kelajutanya, dan saat pertemuan di Komisi I itu bukan mediasi, tapi hanya sepihak saja. Kami belum diberikan hak bicara, sesuai dengan fakta yang kami punya di lapangan,” tegasnya.

Selain tuntutan alih fungsi lahan pertanian, jelas Jarkasih, warga juga menuntut agar mengembalikan komplek pemakaman masyarakkat milik negara yang di klaim oleh PT Kuripan Raya.

“Tuntutan hari ini kan jelas di dalam tanah yang dkuasai PT Kuripan itu ada tanah makam masyarakat, ada 8 titik maka kami menanyakan prosedur teknisnya (Pertek) tentang penerbitan SHGB. Kenapa didalam SHGB ada tanah makam masyarakat, yang sudah ratusan tahun siapa yang melakukan ini, kenapa hak-hak masyarakat dimasukan kedalam kepemilikan,” paparnya.

“Padahal tanah ini tanah negara, yang kedua jalan diklaim milik PT Kuripan, padahal jalan itu lebih tua dari usia negara ini, sebelum merdeka jalan ini sudah ada,” tambahnya.

Selain itu, jelas dia, tindakan arogansi pengembang kepada amsyarakat menggunakan alat negara atau militer demi memasukan alat berat yang digunakan untuk meratakan lahan pertanian milik warga, manjadi salahsatu tuntutan mereka.

“Dan melakukan tindakan-tindakan interfensi menggunakan oknum-oknum dari militer. Yang selanjutnya juga memasukan alat berat dengan cara ilegal,” tuturnya.

Artinya, beber dia, PT Kuripan dinyatakan tidak patuh terhadap aturan negara. Oleb karena itu, aksi ini dilakukan untuk mengajak mereka agar bernegara secara baik dengan cara mengikuti prosedurnya.

“Kami menyatakan ini tanah negara dan kami penggarapnya, kami tidak menyerobot lahan, karena ini tanah negara dan kami punya surat keterangan garap dari tahun 1989 saat itu masih HGU,” tutupnya. (Dyn)

Exit mobile version