Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Mobil 3 Pelaku Pencurian di Ciomas Ringsek Usai Pelariannya Digagalkan Warga

×

Mobil 3 Pelaku Pencurian di Ciomas Ringsek Usai Pelariannya Digagalkan Warga

Sebarkan artikel ini

Mobil pelaku di Ciomas ringsek diamuk warga. (Tangkapan layar)

Ciomas, BogorUpdate.com – Tiga pelaku pencuri di komplek perumahan Villa Ciomas, , Kabupaten Bogor, dihakimi warga, usai aksinya diketahui pemilik rumah.

Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu 3 Februari 2024 pada pukul 12.10 WIB itu berawal saat ketiga pelaku pemilik rumah pulang dari kegiatan olahraga dan melihat pintu rumah terbuka.

“Dengan sigap, pemilik rumah bersama warga melihat seorang yang tidak di kenal keluar dari dalam rumah. Teriakan “maling” terdengar, dan warga bersama pemilik rumah segera mengejar,” kata dalam keterangannya.

Karena aksinya diketahui, ungkap Wahyudi, kemudian ketiga pelaku yang menggunakan mobil tersebut mencoba melarikan diri namun dapat digagalkan oleh puluhan warga yang mengejarnya di Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Mobil milik pelaku pun dalam keadaan ringsek akibat diamuk warga karena mencoba kabur. Dalam pelariannya, para pelaku juga membuat beberapa warga menjadi korban hingga mengalami luka-luka.

“Pelaku yang mencoba kabur dengan mobil, bahkan menabrak sejumlah orang yang berusaha menghadangnya, sebelum akhirnya tertangkap di pertigaan Kali Empang, Bogor Selatan,” ungkapnya.

Wahyudi mengatakan, sebelum berhasil diamankan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu depan dan masuk kedalam rumah.

Diperkirakan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bogor Selatan. Dimana identitas para pelaku belum diketahui. Menurutnya, pelaku juga sudah berhasil menggasak barang milik korbannya.

“Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit laptop merek ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, pemilik rumah, Saktiayanu Kristiyanto Anu (58), mengalami kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah. Kemudian dampak pada kesehatan masyarakat, dengan beberapa korban tertabrak kendaraan yang digunakan oleh pelaku melarikan diri.

Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum.

“Kami memastikan bahwa kejadian ini adalah Pencurian rumah kosong akan di kenakan Pasal 363 KUHP, dimana para pelaku berikut barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan. Proses lanjut akan diamankan tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *