Gunung Putri, BogorUpdate.com – Acang Suryana, Tokoh Masyarakat Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor meminta kepada Polres Bogor agar memproses laporannya soal bukti palsu yang dilakukan oleh Setiadi Noto Subagio selaku Direktur PT FS.
Pasalnya, kata Acang, laporan yang sudah dilayangkan sejak Minggu (12/12/21) itu sampai saat ini belum juga di proses.
“Saya meminta kepada Bapak Kapolres Bogor untuk segera memproses terlapor (Setiadi Noto Subagio) berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Acang kepada BogorUpdate.com, Jumat (16/5/25).
Menurut Acang, pada tahun 2016 lalu dia dipenjara karena dituduh menjual sebidang tanah seluas 4500 meter yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Setiadi Noto Subagyo selaku terlapor mengklaim dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Cibinong bahwa tanah tersebut milik PT FS. Kesaksian itu baru diketahui palsu pada tahun 2020 berdasarkan bukti yang dimiliki Acang.
“Akibat keterangan yang diberikan oleh Direktur PT FS, saya sudah mengalami kerugian materi sebesar Rp 9 miliar serta harus mendekam dipenjara selama 3 tahun lantaran kesaksian yang diberikan di Pengadilan Cibinong,” geramnya.
Acang menegaskan bahwa AJB tanah 4500 m2 hingga saat ini belum dibatalkan dan masih di pegang oleh Sri Suyarmi. Bahkan, fisik tanah nya masih dikuasi.
“AJB belum dibatalkan sampai saat ini. Sementara pembayaran hingga saat ini belum lunas. Sri Suyarmi masih hutang Rp 1,8 Miliar,” tegasnya.
Acang menjelaskan, Direktur PT FS dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim itu diduga menggunakan Surat kepemilikan palsu dengan hanya melampirkan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan Site plan.
“Dengan adanya keterangan palsu dan bukti kepemilikan yang hanya PPJB dan Site plan akhirnya saya harus mendekam di penjara,” jelas Acang.
Keterangan Palsu itu diperkuat oleh Somasi dari notaris Ny. Rosniawati soal pembatalan PPJB antara Pudjianto dengan Setiadi Notο Subagio tertanggal 02 Mei 2011 yang dibuat di bawah tangan.
Padahal, kata Acang, Pudjianto sudah meninggal sejak 13 Agustus 2008 lalu. Namun, anehnya bisa melakukan pembatalan dan tanda tangan PPJB pada tahun 2011.
“Pak Pudjianto itu kan sudah meninggal sejak 2008 lalu. Tapi kok bisa tandatangan pembatalan PPJB di tahun 2011. Atas keterangan palsu ini, akhirnya saya di penjara,” bebernya.