Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Meteran Kadung Dipasang, Warga Huntap Sukajaya Keluhkan Biaya Listrik Naik

×

Meteran Kadung Dipasang, Warga Huntap Sukajaya Keluhkan Biaya Listrik Naik

Sebarkan artikel ini

Huntap korban bencana di Kecamatan Sukajaya. (Ist)

Sukajaya, BogorUpdate.com – Sejumlah warga Hunian tetap (Huntap) di Kecamatan Sukajaya mengeluh, akibat pembayaran listrik token saat ini jauh lebih besar dari sebelumnya.

Musababnya, pemasangan instalasi listrik yang dipasang oleh pihak PLN berubah, dari tegangan 450 kWh menjadi 900 KWh untuk rumah korban bencana.

Menurut warga Huntap Desa Cileuksa, Hendi mengatakan, perbedaan pembayaran listrik dari sebelumnya saat ini, sangat memberatkan para warga yang menempati Huntap.

“Sebelumnya biasanya ngisi token 25 ribu per dua minggu, sekarang cuma 1 minggu saja uda habis dan harus diisi kembali, apalagi pakai token kan harus cepat diisi ga bisa ditunda-tunda,” kata Hendi, Kamis (15/6/23).

Padahal menurut dia, warga Huntap saat ini sedang menstabilkan ekonomi pasca terjadi bencana pada tahun 2020.

“Ekonomi lagi ga stabil setelah kena bencana waktu itu, kalau bisa diringankan lagi,” katanya.

Menanggapi hal itu, staf teknis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Hendrawan menjelaskan, bahwa kenaikan tegangan listrik Huntap sudah sesuai kebijakan dari Pemkab Bogor.

“Jadi untuk kebijakan dari Pemda sendiri karena memang melihat dari kebutuhan masyarakat yang minimal alat listrik yang berada di rumah makanya kita kasih kebijakan yang 900 kWh,” ungkapnya.

Menurutnya, pemasangan untuk korban bencana dibagi dua golongan, antara subsidi dan non subsidi yang mengambil data dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Itu pun 900 dibagi dua, mereka yang masuk DTKS bisa masuk pelanggan yang subsidi secara otomatis, biasanya karena mereka terdaftar di data yang tadi dan apabila mereka tidak masuk maka di anggap mampu,” ujarnya.

“Perbedaan antara subsidi dan non subsidi itu kalau ga salah 700 perak per kWh, ya itu mungkin dianggap berat oleh masyarakat, karena memang sebenarnya kebijakan dari pemerintah pusat sudah seperti itu, kita kan gak bisa merubah yang tadinya mampu dianggap tidak mampu karena itu kebijakannya ada di Dinas Sosial sama pusat. Apabila mereka keberatan bisa saja mereka mengajukan lewat desa ke dinas sosial kalau misalnya mereka ingin ke data tidak mampu,” bebernya.

DPKPP Kabupaten Bogor, kata Hendrawan, untuk pemasangan instalasi listrik Huntap tidak sempat berkomunikasi dengan calon penghuni, sehingga saat ini baru mengetahui ada yang merasa keberatan.

“Kalau secara langsung komunikasi dengan masyarakat dan pokmas memang engga terlalu membicarakan soal pemasangan daya berapa, karena memang itu kebijakan dari pemda memakai nya yang 900,” jelas Hendrawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *