Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Meski Kalah Praperadilan, Kejari Kabupaten Bogor Tetap Ngegas Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos di SMK Generasi Mandiri

×

Meski Kalah Praperadilan, Kejari Kabupaten Bogor Tetap Ngegas Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos di SMK Generasi Mandiri

Sebarkan artikel ini

Kasie Intel ,

Cibinong, BogorUpdate.com – Meski kalah dalam Praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Koruspi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di , Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menegaskan pihaknya tidak akan mundur dan akan terus melakukan Penyidikan.

“Untuk perbuatan korupsi yang dilakukan (56) sebagai Kepsek SMK Generasi Mandiri, kita sangat optimis karena saat ini sedang tahap Penyidikan berdasarkan dua alat bukti. Kalau sudah terbukti tentunya kita harus maju terus kedepan,” tegas Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda kepada BogorUpdate.com, Jum’at (20/1/23).

Menurut Juanda, kekalahan dalam Praperadilan itu hanya kesalahan administratif saja, bukan untuk menghentikan penyidikan kasus tindakan Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Mustofa Kamil, sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri.

“Soal Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong dan dimenangkan oleh pihak Mustofa Kamil, saya rasa itu hanya kesalahan administrtif saja berdasarkan putusan Praperadilan yang dilakukan oleh Hakim Tunggal,” jelasnya.

Dalam putusan Praperadilan, lanjut Juanda, tidak ada substansi yang diterangkan untuk menghentikan penyidikan kasus Korupsi Dana Bos tersebut. Dengan begitu, pihaknya akan terus melakukan penyidikan hingga berkas lengkap dan diserahkan ke meja hijau.

“Kita tidak melihat ada substansi bahwa perkara koruspi Dana Bos ini harus dihentikan penyidikannya. Jadi kita berkeyakinan untuk perkara ini akan terus berlanjut, dan akan kita selesaikan sampai nanti proses pelimpahan ke Pengadilan tentunya,” tegasnya lagi.

Saat ini, lantaran status tersangka Mustofa Kamil dianulir oleh Pengadilan Negeri Cibinong, maka untuk penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan, dibuatkan tertanggal baru.

“Karena tersangkanya itu dianulir oleh Praperadilan, jadi surat perintah Penyidikannya tertanggal yang baru lagi. Maksudnya tertanggal penetapan tersangka terkait tindak pidana Korupsi Dana Bos, juga baru lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, soal adanya penambahan tersangka atau tidak, pihaknya mengaku masih perlu pengembangan lebih lanjut. “Soal ada penambahan tersangka atau tidak, nanti akan kita lihat perkembangannya,” bebernya.

Untuk total kerugian Negara sendiri Dari sebelumnya Rp 1 Miliar dan terakhir menjadi Rp 2,7 Miliar, namun kini masih terus dalam penghitungan oleh audit Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Sebelumnya kita sudah sampaikan berapa kerugian negara nya. Saat ini masih plus minus, tapi kemungkinan akan terus bertambah dari nilai yang kemarin disampaikan ataupun tetap,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan kerugian Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri meningkat menjadi sekitar Rp 2,7 miliar.

Kerugian Negara yang diduga dilakukan oleh Kepsek SMK Generasi Mandiri berinisial MK (56) itu meningkat berdasarkan hasil pengecekan Inspektorat Kabupaten Bogor.

Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Adnan Farhansyah mengatakan, hasil audit sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyatakan dugaan kerugian negara dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2018 hingga 2021, mencapai Rp 1 miliar.

“Hasil perhitungan sementara, terjadi peningkatan jumlah kerugian negara dari sebelumnya sekitar Rp 1 miliar menjadi Rp 2,7 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Bogor,” ucapnya kepada wartawan, Rabu, (14/9/22)

Adnan Farhansyah menerangkan, meningkatnya temuan kerugian Negara itu lantaran adanya dugaan menyalahgunakan gaji atau tunjangan para guru. Sebelumnya, tersangka MK diduga melakukan proyek fiktif pembangunan perpustakaan dan alat tulis kantor (ATK).

“Selain dugaan penyalahgunaan gaji atau tunjangan guru, dimana guru ada yang tidak menerima uang sesuai laporan pertanggungjawaban. Juga ada proyek fiktif pengadaan ATK,” terang Adnan Farhansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *