Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Merasa Tertipu Beli Kavling Ratusan Juta, Korban Laporkan Warga Desa Tegal Waru Ciampea ke Polres Bogor

Ilustrasi Sertifikat tanah. (Net)

Ciampea, BogorUpdate.com – Seorang pria berinisial S warga kampung pulekan, RT01 RW02 Desa Tegal Waru Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Polres Bogor.

Pelaporan tersebut karena S diduga telah menggelapkan uang sebesar ratusan juta rupiah, milik warga Rancabungur kabupaten Bogor. S dilaporkan lantaran telah menggelapkan uang milik korbannya untuk membiayai dua kavling di wilayah Tegal waru.

Wildan Hidayat sebagai kakak kandung korban menjelaskan bahwa, awalnya adiknya yang bernama T tertarik dengan sebuah kavling tersebut.

“Setelah melihat iklan property disebuah media sosial, dengan harga 75 juta dupiah untuk satu kavling dan 85 juta rupiah untuk tanah yang rencananya akan dibangun ruko. Adik saya beli kavling dan ruko total ratusan juta, dari pelaku S, asal Tegal Waru,” kata Wildan Hidayat.

Tak menaruh curiga, T adik dari Wildan Hidayat, yang merupakan Wartawan TV Swasta Nasional ini, membayar dengan cara termint, dari surat perjanjian yang dibuat oleh S dan T dengan rombongannya.

“Bahwa dalam kurun waktu satu tahun, surat-surat akan selesai, namun sebelum perjanjian selesai, S justeru malah terus menerus meminta uang hingga akhirnya hanya dalam waktu kurang lebih empat bulan, T sudah lunas membayar kedua tanah pada S jadi dalam perjanjian T dan S, itu tanah yang berukuran 80 meteran dan 60 meter, sudah lunas,” ujar Wildan pada wartawan, Selasa (8/8/23).

Wildan mengatakan tanah sudah lunas, dan janji S akan memberikan sertifikat tanah pada T, namun dari tahun 2021, hingga saat ini sudah tahun 2023 tak kunjung diberikan.

Usut punya usut tanah yang dijual kepada T bukan tanah milik S, melainkan atas nama orang lain dan bahkan sedang sengketa, hal ini disampaikan oleh Khaerudin, mantan kepala desa yang sempat menjadi saksi dan menandatangani surat akte jual beli.

“Itu bukan tanah S, tapi milik Budi Prihadi, bahkan saya sempat dipanggil penyidik polres Bogor, untuk dimintai keterangan soal hal ini,” singkatnya.

Wildan mengaku bahwa, saat ini dirinya sudah melaporkan S kepada polres Bogor, dengan nomor laporan : LP/B/609/IV/2023/JBR/REST.BOGOR.

Dalam surat laporan tersebut S dilaporkan atas tindak pidana pengelapan undang undang pidana KUHP pasal 378 dan atau pasal 373 tentang penipuan dan penggelapan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Iptu Muhammad Gastari, dari penyidik polres Bogor, membenarkan bahwa S sudah dilaporkan oleh T.

“Benar bahwa S sudah dilaporkan, bahkan dua orang saksi sudah dipanggil, begitu juga S sudah dua kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan polisi,” ujar Ipda Muhamad Gastari.

“Rencananya Rabu depan akan memanggil terlapor berinisial S,” pungkasnya.

Untuk diketahui, S merupakan warga kampung pulekan RT 01/02, desa Tegal Waru, kecamatan Ciampea. S memang kerap membantu menjualkan tanah warga sekitar, seperti halnya almarhum ayahnya, hal ini dibenarkan oleh salah satu ketua RT yang ada di wilayah tempat tinggal S.

“Iya benar, S emang sudah biasa jualin tanah warga sini, sama seperti almarhum bapaknya dulu,” kata ketua RT.

Exit mobile version