Tajurhalang, BogorUpdate.com – Puluhan warga Perumahan CIR di Tajurhalang mendatangi Kantor Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Tajurhalang, Kabupaten Bogor, lantaran merasa dirugikan oleh pengembang diduga tanpa izin alias ‘bodong’.
Kedatangan mereka yang menjadi korban perumahan ‘bodong’ untuk mengadukan permasalahan dan melakukan mediasi, dengan pihak yang mengaku pemilik tanah dan Pemerintah desa Nanggerang.
Pasalnya, perusahaan ZP dengan bebasnya menjual cluster perumahan yang tak memiliki alas hak tanah seluas 2.100 meter, apalagi memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum warga Perumahan ‘CIR’ yaitu Jamal A Nasir mengeluhkan lalainya pemerintah, terutama Pemdes Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang.
Akibat kelalaian Pemdes Nanggerang, Pemcam Tajurhalang dan Pemkab Bogor tersebut, kliennya pun menjadi korban penggelapan atau penipuan yang diduga dilakukan oleh pemilik ZP.
Politisi Partai Demokrat Raden Farieq Iqbal Hoesein memberi pehatian terhadap kasus ini. Dia menyesalkan ada pembiaran perumahan ‘bodong’.
Harusnya, jelas Raden sapaan akrabnya, Pemdes Nanggerang dan Pemcam Tajurhalang ikut bertanggung jawab karena tidak mungkin tidak mengetahui ada pembangunan perumahan di wilayahnya.
“Harusnya kalau ada pihak yang membangun perumahan itu ada legal standing dan izinnya,” katanya.
Jika terjadi kasus perumahan ‘bodong’, sebutnya, semestinya ada ada penindakan. “Kenapa pemerintah tidak hadir dan malah terjadi pembiaran hingga warga Perumahan CIR menjadi korban penipuan,” ungkap Raden.