Gunung Putri, BogorUpdate.com – Sejumlah pemilik tanah di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor mengadukan Kepala Desa (Kades) Tlajung Udik, Yusuf Ibrahim ke Bupati hingga Polres Bogor karena merasa dirugikan.
Pasalnya, surat tanah mereka diduga digunakan oleh Kades Tlajung Udik demi kepenting PT FS sebagai Developer yang ada di wilayah tersebut dan digunakan untuk menggugat tanah milik orang lain.
“Kami membuat aduan kepada Kapolres Bogor hingga Bupati Bogor karena surat tanah kami digunakan Kades Tlajung untuk kepentingan PT FS menggugat tanah orang lain,” kata Ricky Oswald Salassa salah satu pemilik surat tanah yang merasa dirugikan, kepada BogorUpdate.com, Rabu (14/5/25).
Ricky menjelaskan, surat tanah yang diduga dimanipulasi itu salah satunya ialah tanah milik adat leter C 1746 sudah bersertifikat hak milik no 436 An Wenny Salasa selaku orang tuanya yang dibeli dari Sanan Bin Ahmad sejak tahun 1985.
Namun, oleh Kades Tlajung Udik dikeluarkan surat leter C 1746 baru atas nama pihak lain, tidak sengketa dan riwayat tanah dengan dasar kepemilikan PPJB tahun 2008.
“Bagaimana bisa kepala desa mengeluarkan lagi surat leter C 1746 baru atas nama pihak lain dengan dasar kepemilikan PPJB tahun 2008,” jelasnya.
Ricky mengaku, selain dirinya ada beberapa pemilik tanah lain yang juga dirugikan oleh Kades Tlajung Udik tersebut. Karena sudah muak, akhirnya mereka berani melakukan pengaduan dengan tujuan agar tidak lagi menjadi korban.
“Memohon kepada Bapak Kapolres Bogor segera menindaklanjuti aduan saya sebagai bagian kecil dari masyarakat yang surat-surat tanah nya banyak di bikin surat baru lagi oleh Kades,” harapnya.