Cibinong, BogorUpdate.com
Anggota DPRD Kabupaten Bogor fraksi PKS, Teguh Widodo bersama sembilan tim kuasa hukumnya menolak keras atas terbitnya berita yang di muat salah satu media online yang mencemarkan nama baiknya terkait dugaan ‘Main Receh’ dan pungutan liar (Pungli) di Pasar Citeureup 1 dan 2, Kabupaten Bogor.
Menurut ketua tim kuasa hukum , Edi Iriawadi mengatakan, jika kaitan adanya unsur pemberitaan bohong (Hoax), fitnah dan pencemaran nama baik bagi clien nya itu didalam 3 pemberitaan yang dilakukan media online terkait.
“Dari ketiga berita yang disebutkan tadi, bahwa ini sudah masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik sehingga menyebabkan pembunuhan karakter dan tentunya 3 berita ini sangat merugikan dari clien kami yakni anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor fraksi PKS, bapak Teguh Widodo,” kata Edi kepada wartawan saat menggelar konferensi Pers di kantor sekretariat kelompok wartawan DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (11/11/21) kemarin.
Ia menjelaskan, untuk ketiga judul yang dimaksud pihaknya itu antara lain “Soal Pungutan Liar Kades Citeureup Akui Punya Dasar Hukum Dugaan Aliran Dana ke Oknum Anggota DPRD PKS”, judul kedua “Main Receh Warga Citeureup Sayangkan Sikap Kades Dan Oknum Anggota DPRD PKS Kabupaten Bogor dari PKS” yang terbit pada 3 November 2021 lalu, serta yang ketiga berjudul “Pungli Pasar Satu dan Dua Citeureup OKP Inspira Bogor Desak Kepolisian Usut Keterlibatan Oknum Dewan” pada Senin 08 November 2021″ itu terkesan tendesius dan lebih mengarah kepada pembunuhan karakter serta unsur fitnah terhadap clien nya itu.
“Dari ketiga berita yang dipaparkan tadi, kami sebagai tim kuasa hukum dalam konferensi pers ini secara pribadi sangat keberatan. Karena pemberitaannya itu terkesan tendensius sangat merugikan secara materil maupun inmateril, terhadap clien kami maupun partainya,” paparnya.
Edi melanjutkan, usai melihat dan membaca dari ketiga isi berita lantas pihak clien nya tersebut melakukan upaya komunikasi melalui sambungan handphone selular kepada jajaran media yang tersambung ke petinggi media online yang menulis berita tersebut.
“Dia hanya minta maaf, tapi tidak ada perbaikan dalam pemberitaan yang sudah tayang ini hingga menjadi konsumsi dikalangan masyarakat luas. Karena saat itu clien kami ini meminta pemberitaan tersebut untuk di klarifikasi mulai dari isi berita termasuk maupun melakukan penghapusan dari pada dalam pemberitaan yang dianggap terdapat unsur berita hoax dan fitnah,” terangnya.
Masih ditempat sama, wakil ketua tim kuasa hukum, Kusnadi menambahkan, atas perihal yang telah dijabarkan tadi pihaknya memberikan waktu 3×24 jam kepada pemilik atau jajaran redaksi media dimaksud untuk segera melakukan upaya permohonan maaf serta klarifikasi secara langsung terhadap clien nya yang sangat dirugikan secara materil maupun inmateril.
Jika tidak, sambungnya, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Dewan Pers untuk mencari tahu apakah dalam pemberitaan yang disajikan oleh media tersebut telah memenuhi unsur kaidah jurnalistik atau malah sebaliknya.
“Kami berikan waktu 3×24 jam untuk dilakukan musyawarah secara kekeluargaan. Namun dalam waktu yang telah kami berikan tak ada itikad baik dari media online ini maka kami akan ke dewan pers untuk berkoordinasi jika ada unsur delik hukum maka kami tak akan segan-segan untuk mambawa permasalahan ke jalur hukum dengan delik pidana pencemaran nama baik serta tentang pelanggaran UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE),” tegasnya.
Sementara itu, salah satu petinggi BogorTimes.com, Usman Azis mengaku, dalam pemberitaan yang disajikan oleh keredaksiannya itu sudah sesuai dengan data-data serta hasil wawancara kepada salah seorang pedagang kaki lima (PKL) yang berada di area pasar Citeureup tersebut.
“Kalau data-data bukti setoran pungutan kepada PKL saya ada, karena kami dalam pemberitaan ini berkeinginan untuk membantu menyuarakan aspirasi PKL di Pasar Citeureup ini karena maraknya pungli. Dan buktinya bisa saya perlihatkan bila nanti dibutuhkan dalam upaya mediasi yang akan kami lakukan saat bersama tim kuasa hukum anggota dewan bapak Teguh Widodo tersebut,” jelasnya.
“Terlebih dalam 3 pemberitaan yang dipersoalkan tersebut, sebetulnya pribadi sudah pernah mencoba beberapa kali untuk mengkonfirmasi pak Teguh Widodo selaku anggota komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor ini, tapi jawaban beliau selalu singkat. Tapi saya secara pribadi berkeinginan dalam menyelesaikan persoalan ini bisa secara musyawarah dan kekeluargaan,” pungkasnya.