Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Menag: Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Santri Ponpes Al Zaytun

×

Menag: Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Santri Ponpes Al Zaytun

Sebarkan artikel ini

Menag Yaqut Cholil Qoumas tegaskan pemerintah jamin hak pendidikan santri Al Zaytun. (Dok Kemenag)

Nasional, BogorUpdate.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Hal tersebut disampaikan Gus Yaqut sapaan akrabnya itu saat bertemu insan media di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, pada Jumat (4/8/23).

Gus Yaqut menyebutkan, pasca ditetapkannya Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Kemenag mendapat tugas untuk melakukan pembinaan bagi guru dan santri di sana.

“Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Al Zaytun. Prinsipnya bahwa pemerintah tidak dakan membiarkan hak santri, hak anak, untuk bisa mendapatkan pendidikan,” ujar Gus Yaqut, Jumat (4/8/23).

Menurut Gus Yaqut, pembinaan yang akan dilakukan juga termasuk untuk mengawasi proses pembelajaran Al Zaytun secara ketat.

“Kami diminta untuk memastikan bahwa Al Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan,” tegasnya.

“Tapi tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curicullum di Al Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa,” sambungnya.

Lebih lanjut, Menag menyampaikan pihaknya tidak boleh berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang karena itu merupakan ranah kewenangan kepolisian.

“Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya, kok nanya saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama. Nah kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa,” kata Gus Yaqut.

Namun, Gus Yaqut memastikan Kemenag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli. “Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *