Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya saat jadi tamu di Podcast Bogor Update Channel, Sabtu (17/12/22).
Cibinong, BogorUpdate.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya mengungkapkan kendalanya pemekaran Bogor Timur (Botim) dan Bogor Barat (Bobar) yang hingga kini tak kunjung disahkan oleh pemerintah pusat.
Pria yang akrab disapa kang AW itu menuturkan, belum disahkannya Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur itu diduga akibat adanya dugaan rezim yang berbeda suara dalam perihal tersebut.
“Ada rezim yang berbeda terkait dengan suara regulasi pemekaran ini. Jadi kacamatanya harus kita ganti,” kata kang AW saat menghadiri Podcast Bogor Update Channel di Cibinong, pada Sabtu (17/12/22) lalu.
Dia mencontohkan, adanya rezim yang berbeda terkait dengan suara rezim itu dan mesti diganti pandangannya tersebut semisalnya dalam soal pemekaran Bogor Barat (Bobar) di era kepemimpinan Hj, Nurhayanti sebagai Plt Bupati Bogor lalu.
Dimana, pada saat wacana pemekaran Bobar hingga Bogor Selatan yang pernah di paripurnakan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat, sampai saat ini hanya sebagai wacana
“Dulu kita pernah paripurnakan, tapi kita paripurnakan lagi wacana pemekaran Bobar dan Bogor Selatan itu, kenapa, Karena dulu pada saat diparipurnakan masih menggunakan baju rezimnya Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah di Indonesia. Dan saat jamannya Ridwan Kamil menjadi Gubernur dan saya di DPRD Provinsi Jabar saat ini kami paripurnakan lagi bajunya (PayungHukum, red) kita ganti dengan dasar aturan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ucapnya.
AW merincikan, disaat mengacu kepada UU 32 tahun 2004 dalam usulan untuk DOB itu terdapat dua arah, satu pengajuannya melalui politisi di anggota DPR RI, yang kedua melalui jalur dorongan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI.
“Nah kebanyakannya itu lewat dorongan melalui aspirasi ke politisi, kalau ke politisi pasti urusannya itu pertama banyaknya kepentingan dari sisi substansi dan konten. Dari situ baru disimpulkan, dan saya pribadi tidak berbicara berlebihan karena pengalihan empiric dari kemendagri itu 67 sampai 80 persen akibat dari pengajuan DOB ini melalui dorongan politisi di DPR RI mencapai 80 persen tersebut menjadi gagal,” ungkapnya.
Menurut AW, perihal gagal totalnya wacana pemekaran di Kabupaten Bogor ini disebutkan langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) di Kemendagri RI, yang masih dijabat oleh seorang Soni Sumarsono, dan ada pula yang diucapkan dari seorang pakar pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berbicara soal DOB ini masih banyak kegagalan.
“Nah kemudian dirubah sekarang dengan UU yang baru nomor 23 tahun 2014. Pintunya sekarang cuma satu lewat eksekutif saja, jadi setelah paripurna di tingkat kabupaten dan Kota, serta paripurna di provinsi didorong berkas itu ke Kemendagri syaratnya berupa administratif. Namun perlu dicatat juga, bahwa dalam UU nomor 32 tahun 2004 dulu ada Peraturan Pemerintah (PP) nya nomor 78 tahun 2005, dan sekarang turunan secara teknisnya dari UU 23 tahun 2014 ini belum ada PP nya, tapi hanya baru sekedar draftnya saja,” bebernya.
Ia berpendapat, bila bericara soal pemekaran Bogor Timur atau wilayah Bogor Barat yang mana lebih dulu. Politisi Demokrat ini meyakini, dirinya mendukung penuh pemekaran wilayah Bogor Timur ketimbang DOB Bogor Barat, lantaran secara akselerasi dari sisi pembangunannya akan lebih cepat wilayah Bogor Timur dari pada Bogor Barat.
“Pemekaran di Kabupaten Bogor ini antara Bobar dan Botim itu pasti akan lebih cepat Bogor Timur, karena jumlah Botim ini hanya berjumlah 1 Daerah Pemilihan (Dapil) sementara Bobar 2 dapil. Jumlahnya sendiri untuk Botim dari 1,3 sampai 1,4 juta penduduk, design dibawah 1 juta duit atau pemasukan asli daerahnya lebih banyak sampai 2 kali lipat dari Bogor Barat. Kira-kira lebih cepat mana kemajuannya bila sudah dimekarkan, pasti Bogor Timur,” tegasnya.
“Jadi bagi saya tuh Bogor Timur harus mekar karena akselerasi pembangunannya pasti akan lebih cepat ketimbang Bogor Barat,” tambahnya sembari menegaskan.
Lebih lanjut ia mengutarakan, terkait wacana DOB di wilayah Bobar dan Botim yang telah didorong sejak lama ini, sesungguhnya Pemkab Bogor sebagai daerah pusat dari pemerintahan juga harus memiliki cukup referensi soal itu. Bahwa pada saat ini, lanjut AW, sedang ada susunan draft PP sebagai turunan teknis dari UU 23 tahun 2014.
Dalam PP tersebut di isyaratkan, bagi DOB minimal 5 kecamatan, memiliki jumlah penduduknya minimal 715 ribu orang, serta luasan wilayahnya minimal 925 kilometer persegi.
“Catat ini, karena ini draft dalam PP sebagai turunan teknis dari UU 23 tahun 2014 tersebut. Sekarang kita lihat luasan wilayah Bogor Timur, jumlah kecamatannya lebih dari 5, warganya juga pasti insha Allah lebih dari 715 ribu, tapi luasnya dari dokumen yang kami terima baru 776,7 meter persegi. Jadi kalau kita hadapkan dengan draft PP bahwa luasan wacana pemekaran Botim ini masih kurang,” paparnya.
“Namun, pada hakikatnya dengan adanya wacana pemekaran di wilayah Provinsi Jawa Barat bagi saya adalah sebuah keniscayaan yang artinya tidak boleh ditawar-tawar, dan mesti didorong oleh siapa pun demi kepentingan masyarakat banyak dalam mendekatkan pelayanan yang optimal,” pungkasnya.