Foto ilustrasi kantor Kejari Kota Bogor (Net)
Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen-Kemendikbud) untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun sayang, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju pandemi Covid-19, membuat keterangan ahli belum bisa didapat Korp Adhyaksa dalam waktu dekat.
Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Majelis Daerah KAHMI Bogor Dwi Arsywendo mengatakan, pandemi Covid-19 seharusnya tidak menjadi halangan bagi kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Kita menyadari masa PSBB pandemi Covid-19 sekarang menyebabkan keterlambatan penanganan perkara tersebut, akan tetapi menurut saya itu tidak semestinya menjadi halangan untuk proses penuntasan perkara,” kata Dwi, Minggu (7/6/20).
Pria yang juga advokat pada Kantor Arsywendo & Partner itu menegaskan, kejaksaan harus terus intens menjalin komunikasi dengan Irjen Kemendikbud.
“Jadi PSBB ini jangan dijadikan alasan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait. Kasus ini harus dituntaskan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata dia, apabila memang sudah ada calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu, Kejari Kota Bogor harus membongkar dan mengusutnya hingga tuntas, agar tak menjadi pertanyaan masyarakat.
“Khawatir ada persepsi, jangan-jangan PSBB ini hanya dijadikan alasan untuk mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan tindak pidana korupsi tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui, saat ini Kejari terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyimpangan dana BOS pada kegiatan UTS, UAS dan try out dan ujian sekolah pada tahun 2017, 2018 dan 2019.
Atas izin Kajari, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi.
Para saksi yang dilakukan adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan dana BOS mulai kepala sekolah, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) hingga pejabat struktural di Dinas Pendidikan (Disdik).
“Kurang lebih sudah 40 orang yang diperiksa yang kesemuanya yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS. Itu termasuk kepsek, K3S dan pejabat Disdik,” ujar Rade belum lama ini.
Masih kata dia, pihaknya sudah meminta keterangan ahli yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan rasuah itu.
Namun, kata Rade, lantaran pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, dan beberapa daerah seperti Kota Bogor dan DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sehingga Irjen Kemendikbud meminta agar kasus tersebut ditunda hingga pandemi covid-19 usai, sehingga penghitungan kerugian keuangan negara jadi tersendat.
“Jadi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengirimkan surat kepada Kejari Kota Bogor untuk menunda pemeriksaan lantaran adanya pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Dengan demikian, Korp Adhyaksa menunggu hingga PSBB selesai atau pandemi Covid-19 melandai. “Jadi kami ini sifatnya menunggu saja,” tandasnya. (As)
Editor : Endi