Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Masyarakat Penerima Aliran Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Diminta Melapor, Kalau Tidak, Bisa Terancam TPPU Loh!

×

Masyarakat Penerima Aliran Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Diminta Melapor, Kalau Tidak, Bisa Terancam TPPU Loh!

Sebarkan artikel ini

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ)

BogorUpdate.com – Bagi masyarakat yang menerima aliran dana dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Polri minta untuk segera melapor.

“Iya segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana kemudian ada iktikad baik atau tidak itu semua akan menjadi pertimbangan,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (13/3/22) kemarin.

Dikatakan Gatot, penerima aliran Dana terkait tindak pidana penipuan yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika tidak melapor ke Bareskrim Polri.

“Yang tidak mau melaporkan konsekuensinya nanti akan kami kenakan di Undang-Undang TPPU,” sambungnya.

Lanjut Gatot, pihaknya sampai saat ini masih melakukan tracing dan penyitaan aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Ia tak menutup kemungkinan bahwa uang milik korban bisa dikembalikan melalui hasil aset yang disita penyidik.

“Kami sedang proses mencari aset yang diduga hasil tindak pidana, kami lakukan penyitaan. Nanti semua yang disita kami koordinasikan dengan JPU dan diserahkan ke pengadilan. Bisa dikembalikan tapi semuanya tergantung pada putusan pengadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *