Bandung, BogorUpdate.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menuntut maksimal terhadap para terdakwa perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin beserta tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor.
Jaksa KPK, Roni Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya mempertimbangkan banyak aspek dalam perumusan tuntutan para terdakwa perkara Ade Yasin Cs.
“Iya memang maksimal itu 5 tahun tapi Ade Yasin tidak didakwa maksimal tapi hanya 3 tahun. Banyak pertimbangan kami salah satunya keluarga dan baru pertama Ade Yasin berkasus Tipikor. Kalau sudah berulang, mungkin akan dituntut maksimal,” ujar Roni kepada Bogorupdate.com di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (12/9).
Ia menambahkan, tuntutan yang dilayangkan pihaknya terhadap para terdakwa berdasarkan berbagai pertimbangan yang matang.
“Dalam tuntutan ada faktor-faktor yang memberatkan dan meringkan. Kami perhitungkan itu semua secara subjektif dan objektif,” katanya.
Ade Yasin sendiri didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberikan suap Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Ade Yasin didakwa memberikan suap berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Atas dakwaan tersebut Ade Yasin dituntut hukuman 3 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan penjara dan hak politik dicabut selama 5 tahun.
Sementara untuk terdakwa Ihsan Ayatullah yang sempat memberikan keterangan berbelit dalam persidangan juga dituntut 3 tahun penjara.
Sedangkan Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat dituntut penjara selama 2 tahun.