BOGORUPDATE.COM – Berdiri kokoh bangunan restoran siap saji yang dikenal sebagai Burger King berlokasi di Jalan Raya Jakarta, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu mulai terkuak.
Pasalnya, informasi yang berhasil dihimpun jika usaha itu diduga belum mengantongi sejumlah ijin dan masih dalam proses pengurusan Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) di DPMPTSP Kabupaten Bogor, namun usaha itu kini telah beroperasi.
Hal itu diperkuat ketika Camat Sukaraja, R. Makmun Nawawi saat ditemui wartawan.
“Ohh untuk soal perijinan Burger King sudah beres, dan ijin lingkungan dari warganya sudah saya teken kemarin,” kata dia saat ditemui dikantornya, Jumat (31/1/20).
Namun saat disinggung, warga mana saja yang mengijinkan adanya restoran siap saji, sementara dilokasi tersebut terlihat tidak adanya permukiman masyarakat.
“Soal siapa saja masyarakat sekitar usaha itu yang memberikan tandatangan, soal itu tanyakan langsung aja ke pak Kades Cimandala karena saya enggak tahu pasti warga mananya,” kilahnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Sukaraja, Irna Yulistina menambahkan, dirinya tidak tahu-menahu soal perijinan restoran siap saji tersebut.
“Kalau saya enggak ikut campur soal itu, itu ranahnya pak camat langsung dan kepala desa Cimandala,” jelasnya.
Ia juga menekankan, beredar kabarnya ia yang diduga mengeluarkan ijin lingkungan dari warga secara sepihak untuk membantu pemilik pengusaha restoran tersebut, Irna membantah keras.
“Ya Allah mana bisa saya mengeluarkan ijin warga setempat saya keluarkan secara sepihak. Bisa dilihat dari rekomendasi ijin lingkungan itu kok apa ada tandatangan dari saya, yang ada pasti Kades dan pak Camat karena itu bukan ranah saya,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, dirinya juga tak mengetahui pasti sejauh mana perijinan yang telah ditempuh oleh usaha restoran siap saji tersebut.
“Ijin apa saja yang sudah ditempuh oleh pemilik usaha itu. Saya jelaskan tidak mengetahui pasti, silahkan ke Kades Cimandala atau pak Camat saja karena bukan tupoksi saya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Sudianto menjelaskan, kaitan usaha restoran cepat saji Burger King itu dalam persoalan perijinan tidak ada lagi permasalahan sehingga sudah bisa beroperasi.
“Sudah tidak ada masalah ko untuk usaha itu, kalau ada pun pasti kami pihak pemdes akan bergerak untuk menegur pemilik,” kilahnya.
Beda halnya dengan penuturan, kasie Trantib Kecamatan Sukaraja, Kalis Suharno membeberkan, jika usah restoran cepat saji itu memang adanya permasalahan kaitan perijinan.
“Iya tuh Burger King bermasalah, kalau enggak ada masalah gak mungkin Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor telah melayangkan 3 kali surat teguran dan pekan lalu telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut,” tandasnya. (End/SNR)
Editor : Endi