Agustiarsyah, kepala kantor ATR/BPN kab.Bogor
Cibinong – Bogor Update
Tahun 2018 mendatang, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, berencana akan mendatangkan mesin robotik. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Agustiarsyah menjelaskan, mesin robotik yang akan dibeli dari Jerman pada tahun 2018 itu, untuk meningkatkan pelayanan pengurusan tanah terhadap masyarakat Kabupaten Bogor.
“Kami di kantor pertanahan ini, berupaya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami menjamin setelah ada robotik, pelayanan apapun soal pertanahan akan lebih cepat,” ujarnya kepada Bogorupdate.com, saat ditemui diruang kerjanya, kamis (5/10/17).
Mesin robotik yang akan dibelinya itu, kata dia, baru dua unit didatangkan di Indonesia. Dimana, saat ini yang sudah memiliki mesin untuk mempercepat pelayanan dengan menggunakan jasa robotik yakni di Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Jadi baru dua unit mesin robotik di Indonesia, ANRI dan kantor kami,” paparnya.
Untuk mendatangkan mesin robotik, Kantor ATR/BPN bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dalam hal tersebut mendapat suport dan dukungan dari Bupati Bogor.
“Alhamdulillah bupati sangat mendukung dengan program kami yang akan mendatangkan mesin robotik,” ungkapnya.
Selain mendatangkan robotik, Agustiarsyah pun terus menerapkan aturan dan kebijakan terhadap para pegawai di lingkungan kantornya, salah satunya dengan melarang banyaknya tamu yang masuk untuk bertemu para pegawai.
“Setelah kami membatasi para tamu keluar masuk dan menemui pegawai, banyak kerjaan yang selesai sesuai target, seperti pembuatan gambar atau peta,” imbuhnya.
Agustiarsyah meyakini ada yang pro dan kontra disetiap kebijakannya tersebut. Namun, semua itu dianggap hal biasa untuk memulai sesuatu yang baru dalam menjalankan tugasnya. “Soal pro kontra dalam suatu kebijakan itu hal yang biasa. Dan saya akan terus menerapkan kedisiplinan dalam hal apapun kepada pegawai dikantor saya, semua demi perubahan, jelasnya.
“Tahun 2019 kami juga menargetkan setiap kecamatan di Kabupaten Bogor, bersih dari permasalahan soal pertanahan,” tukasnya. (Eff)
Editor: Gung
Mau sekedar curhat barangkali bisa bantu masalah saya, sy beli tanah 152m2 di desa Cilebut Barat dari berupa tanah kavling milik Depag (koprasi depag Jaksel) dengan status tanah surat AJB an. pemilik kapling (alm) sdh jatuh pada lima anak ahli warisnya (surat pernyataan waris), surat tanah tidak sengketa, surat keterangan dari koperasi depag bahwa kavling telah diserahkan kepada masing-masing pemilik kavling dan saya masih membayar PBB hingga tahun 2017, namun masalahnya saat ini tanpa sepengetahuan saya tanah tersebut telah berada didalam pagar tembok beton perumahan Puri Kintamani (PT.Delta Sarana Prima) dimana saat sy beli tanah tsb bersebelahan dengan perumahan tersebut, saya sudah berupaya bertemu kepala desa Cilebut guna mengklarifikasi status tanah yg sy beli ternyata tidak ada masalah, yang menjadi pertanyaan mengapa PT.Delta Sarana Prima mengklaim tanah kavling Depag telah mereka beli, sementara para ahli waris tidak pernah menjualnya kecuali kepada saya….saya mohon bantuan agar hak saya tsb tidak hilang karena itu merupakan aset penting buat anak-anak saya jika saya telah pensiun tks