Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (Foto: Dok Humas Polri)
Nasional, BogorUpdate.com – Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara beserta istrinya, Endang Kusumawaty, sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan modus bisnis SPBU.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan tersangka Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dilaporkan oleh korbannya berinisial SG lantaran tidak memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan serta mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar.
“Korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” ujar Nurul Azizah, melansir situs PMJ, Sabtu (12/11/22).
Nurul Azizah juga mengatakan, penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus tersebut yang berupa beberapa aset properti di beberapa kawasan di Jawa Barat
“Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti, yang terdiri dari 4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Selanjutnya (penyitaan) 2 unit rumah di Bandung dan Cimahi, 1 unit villa di Sukabumi dan 1 bidang tanah di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.