NAMA : James Criony
NPM : 20210000036
MATA KULIAH : Manajemen Administrasi Dan Kebijakan Kesehatan
Pendidikan, BogorUpdate.com – Pembangunan kesehatan pada hakekatnya merupakan penyelengaraan upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat secara mandiri dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal serta peningkatan sumber daya manusia dan pemerataan dalam jangkauan pelayanan kesehatan.
Peningkatan derajat kesehatan harus dilakukan sedini mungkin. Proses pencapaian tujuan pembangunan kesehatan memerlukan adanya kesadaran, kemauan dan kemampuan semua komponen bangsa untuk bersama sama mewujudkan rakyat sehat sebagai kekuatan ketahanan bangsa.
Oleh karena itu Pemerintah Indonesia menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional yaitu program untuk memberikan perlindungan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak agar tercipta kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia terutama dalam bidang kesehatan pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan fasilitas bagi masyarakat Indonesia sesuai dengan Peraturan presiden Nomor 28 Tahun 2016 mengenai jaminan kesehatan Nasional Pada tanggal 1 januari 2014 pemerintah mendirikan Badan Penyelengara Jaminan kesehatan nasional (BPJS), namun dalam penyelengaraanya pemerintah memberlakukan sistem rujukan yang mempersulit masyarakat.
Sistem rujukan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menjadi masalah yang memberatkan pasien, meskipun pemerintah berulang kali menyatakan adanya perbaikan isu rujukan merupakan masalah klasik yang terus terjadi kepada peserta JKN.
Sejak beroperasinya program JKN pada 1 Januari 2014, sistem rujukan JKN belum memiliki sistem yang baik dan menjawab kebutuhan peserta ketika harus mengakses fasilitas kesehatan proses Saat ini pasien peserta JKN seringkali harus bolak balik dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama ke rumah sakit (RS) tipe D, C, B, hingga A.
Timboel menyaksikan sendiri bagaimana prosedur rujukan yang menurutnya masih kurang efektif sehingga membebani peserta JKN.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan menjelaskan bahwa sistem rujukan merupakan suatu penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
Pelayanan kesehatan di laksanakan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan media dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam hal ini PUSKESMAS. Sistem rujukan di wajibkan bagi pasien peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial (Permenkes RI, 2012) Sistem rujukan megatur alur darimana dan harus kemana seseorang yang mempunyai masalah kesehatan berikut gambar penerapan sistem rujukan berjenjang.
Gambar tata cara penerapan sistem rujukan berjenjang
Semestinya sistem rujukan berjenjang merupakan sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang bertujuan untuk mengendalikan mutu dan biaya pelayanan dalam sistem JKN. Sistem ini juga dirancang agar pelayanan kesehatan yang diterima oleh pasien bisa optimal dan pasien dapat puas dengan pelayanan tersebut (Setiawati dan Nurrizka, 2019).
Oleh karena itu, peningkatan mutu pelayanan perlu segera diperbaiki. Pemerintah perlu menyederhanakan sistem Rujukan Berjenjang. Dengan menyederhanakan rujukan berjenjang JKN harapannya mutu dan proses layanan JKN Kesehatan terjaga baik dengan memperhatikan kepentingan peserta.
DAFTAR PUSTAKA
1. Permenkes RI (2012) “Permenkes RI Nomor 001 tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan,” 7(122), hal. 1–25.
2. Setiawati, M.E. dan Nurrizka, R.H. (2019) “Evaluasi Pelaksanaan Sistem Rujukan Berjenjang Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 08(01), hal. 35–40.
3. https://health.grid.id/read/353112680/pemangkasan-rujukan-berjenjang-bpjs-bukan-berarti-penghapusan?page=all
4. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20130311/417418/optimalisasi-sistem-rujukan-berjenjang-atasi-masalah-keterbatasan-di-rs-pusat-rujukan/