Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

MA Tolak Kasasi Perumda Trans Pakuan Soal Ganti Rugi Gaji Pegawai Rp21 Miliar

Ketua Tim Kuasa hukum 39 karyawan PDJT Roy Sianipar. (Ist)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Hakim agung di Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi dari Perumda Trans Pakuan dan Pemerintah kota (Pemkot) Bogor terkait sengketa Hubungan Industrial dengan 39 Karyawan.

Sebelumnya 39 karyawan tersebut sudah memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung dengan menghukum Perumda Trans Pakuan dan/atau Pemkot Bogor membayar sebesar Rp 21 Miliar Lebih ganti rugi gaji pegawainya.

Ketua Tim Kuasa Hukum 39 karyawan yang juga Managing Partner Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates Roy Sianipar, mengungkapkan berdasarkan informasi Perkara di situs Mahkamah Agung RI memang sudah putus pada selasa, 26 September 2023 namun kami saat ini sedang menunggu salinan putusan.

“Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI sudah memutus perkara tersebut dengan amar Menolak Kasasi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dahulu PDJT dengan Perbaikan, jadi kita tunggu saja dulu salinan putusannya seperti apa, yang jelas Putusan ini sudah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) berarti harus dilaksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Terkait putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung atas gaji pegawai perumda Trans Pakuan dengan adanya vonis pembayaran Rp 21 miliar kepada pegawai PDJT menjadi dasar bagi perumda dan pemerintah kota (Pemkot) Bogor melayangkan kasasi ke tingkat mahkamah Agung (MA), Rabu (14/6/23).

Amar putusan PHI Bandung itu langsung disikapi oleh tim kuasa hukum Perumda Trans Pakuan dan Pemkot Bogor dalam melayangkan kasasi ke mahkamah Agung setelah masa pikir-pikir selama 14 hari.

Direktur Utama Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadlya menjelaskan setelah mendapatkan pandangan hukum dari berbagai pihak termasuk dari bagian hukum sekretariat daerah pemerintah kota Bogor dan tim hukum BUMD tersebut, maka pihaknya melayangkan kasasi dengan mendaftarkan ke Mahkamah Agung atas putusan PHI Bandung tersebut.

“Dalam kasasi tersebut manajemen Perumda Trans Pakuan mencantumkan klausul bahwa saat berjalannya polemik gaji pegawai hingga saat ini roda keuangan perusahaan BUMD bidang transportasi itu belum mencapai level sehat bahkan sempat tidak beroperasi selama beberapa tahun,” ujarnya.

Exit mobile version