Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E, Ini Gara-garanya

×

LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E, Ini Gara-garanya

Sebarkan artikel ini

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias . (Foto: Dok PMJ)

Nasional, BogorUpdate.com – Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban () menyampaikan bahwa LPSK telah mencabut perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Syahrial Martanto mengatakan, perlindungan yang diberikan kepada Bharada E dicabut lantaran melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bharada E diketahui melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi yang disebut tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak LPSK.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” ujar Syahrial, melansir situs PMJ, Sabtu (12/3/23).

Syahrial mengaku pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Richard, serta meminta untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.

“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” ucapnya.

Meski begitu, penghentian pemberian perlindungan terhadap Richard tidak menggugurkan haknya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator,” ucap Syahrial.

Richard Eliezer sejatinya memperoleh lima program perlindungan yang diberikan oleh LPSK, yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *