Babakan Madang, BogorUpdate.com
Meski sebelumnya Camat Babakan Madang Cecep Imam Nagarasyid sudah memberikan Surat Peringatan (SP) Pertama terhadap pemilik galian di Kampung Leuwi Jambe Desa Kadumangu dan ditembuskan ke Sekda Kabupaten Bogor. Namun hal ini tidak memberikan efek jera bagi pengelola galian yang terus mengoperasikannya.
Pantauan di lokasi, puluhan Dum Truck di lokasi memuat tanah galian dan beroperasi hilir mudik kendaraan tersebut hingga berdampak pada kemacetan dan licinnya Jalan Raya Kadumangu Kecamatan Babakan Madang.
“Kami menyayangkan sikap pengusaha galian yang tidak mengindahkan tindakan petugas kecamatan dan seharusnya pengusaha tidak seenaknya membuat aturan sendiri,” tegas Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Rahmatullah atau yang akrab disapa Along, mendesak Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bogor untuk mengambil sikap tegas dengan menutup galian yang diduga ilegal tersebut.
“Satpol PP jangan diam saja. Tunjukan taringnya sesuai Tupoksinya,” tegas Along.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah yang dikonfirmasi hal ini belum bisa memberikan komentarnya. Pasalnya ketika dihubungi via selularnya baik via telepon maupun chat WhatsApp enggan memberikan keterangannya. (Red)