Rahmatullah, Direktur Eksekutif LPKP
Hukum, BogorUpdate.com – Direktur eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah mengatakan banyaknya penangkapan kepala daerah di Jawa Barat mulai tahun 2008 hingga 2022 yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) merupakan sebuah prestasi.
“Hal ini bagi kami menjadi sebuah prestasi, dan harus di apresiasi. Tapi dari sisi lain kami prihatin juga terhadap KPK sebagai lembaga Ad Hoc tersebut,” ujar Rahmatullah dalam keterangan tertulisnya kepada BogorUpdate.com, Sabtu (7/5/22).
Rahmatullah menyebutkan, menurut UU No 30 tahun 2002 tugas KPK jelas disampaikan adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
“Artinya kami kira dalam kontek pencegahan tindak pidana korupsi terhadap kepala-kepala daerah seperti di Jawa Barat itu berarti NOL,” sebut Along sapaan akrabnya itu.
Along juga mengaku tidak bangga karena KPK berhasil menangkap banyak kepala daerah. “Kami tidak bangga karena banyaknya kepala daerah yang tertangkap melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kami akan bangga jika lembaga KPK ini berhasil melakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi sampai menurunnya angka kepala daerah yang melakukan penyalahgunaan wewenangnya dalam melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Along.
Along sekali lagi dalam penyampaiannya menegaskan justeru bosan mendengar kepala daerah yang tertangkap karena melakukan tindakan koruptif.
“Jadi kami kira KPK harus melakukan evaluasi di internal dalam kontek bagaimana melakukan pencegahan-pencegahan (Tindak Pidana Korupsi (Tipikor, red). Karena bagi kami hal ini lebih ideal,” tegasnya.
Selain itu, kata Along, dalam faktanya tidak ada efek jera terhadap siapapun itu yang melakukan korupsi. “Ini kan jadi bahan untuk evaluasi bagi lembaga penegak hukum baik Polri dan terutama KPK yang memang ditugaskan khusus dalam melakukan tindak pidana korupsi. Artinya dalam hal pengawasan juga masih sangat lemah,” pungkas Along.