Ilustrasi layanan SIM keliling.
Kabupaten Bogor, BogorUpdate.com – Bagi anda warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), inilah lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, hari ini Senin 15 Mei 2023.
Untuk layanan SIM Keliling pada hari ini Senin 15 Mei 2023, dikutip dari Instagram Polres Bogor, berlokasi di Pos Polisi Gadog Ciawi, pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB, dan pelayanan dimulai pukul 09.00-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.