Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPolitik

Legislator Ini Minta Segera Blokir Aplikasi Pinjol Ilegal Pakai Logo OJK

×

Legislator Ini Minta Segera Blokir Aplikasi Pinjol Ilegal Pakai Logo OJK

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin

Nasional, BogorUpdate.com – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memblokir Pinjaman Online (Pinjol) ilegal karena merugikan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Puteri Komarudin menanggapi Satgas Waspada Investasi (SWI) yang telah menutup 71 entitas pinjol ilegal pada Agustus 2022. Sehingga, total pinjol ilegal yang telah diblokir dari tahun 2018 hingga Agustus 2022 tercatat mencapai 4.160 entitas.

“Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK. Padahal, tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin,” ungkap Puteri Komarudin pada Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/22).

Untuk itu, Puteri Komarudin mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi terkait cara mengetahui legalitas pinjol legal yang terdaftar di OJK serta mekanisme pelaporan apabila menemukan pinjol ilegal. “Saya ingatkan supaya OJK tidak hanya menunggu laporan saja. Itu pun kalau masyarakat tahu bagaimana melaporkannya. Tetapi juga secara proaktif memberikan edukasi terkait bagaimana melihat daftar pinjol legal dan bagaimana proses pengaduan apabila ada masalah,” urai politisi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut Puteri Komarudin juga mendesak OJK untuk melakukan patroli di Play Store dan App Store untuk memantau apakah masih ada aplikasi pinjol ilegal yang sengaja memakai logo OJK sehingga bisa segera ditutup.

“Apalagi notabene, ketika ada logo OJK, masyarakat merasa itu aplikasi yang resmi, tapi kenyataan justru menjadi jebakan. Begitu mengajukan ternyata tenornya sangat singkat. Pun, penagihannya menggunakan intimidasi. Jadi, saya harap OJK segera memberantas pinjol illegal ini,” ujar Puteri Komarudin.

Selain persoalan pinjol ilegal, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII itu juga mendorong OJK untuk meningkatkan pengawasan terkait dugaan transaksi judi online yang telah dilaporkan perbankan. Ini karena data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dugaan transaksi judi online melalui perbankan mencapai Rp608,87 miliar dari sekitar 8.693 laporan dalam Customer Information File (CIF).

“Saya kira OJK perlu terlibat dalam pengawasan atas transaksi judi online melalui perbankan. Ini karena perbankan pun juga melaporkan kepada OJK apabila menemukan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan. Apalagi, OJK sendiri juga memiliki kelompok pengawas spesialis yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di setiap bank. Yang tentunya dapat mendeteksi tindakan tersebut,” pungkas Puteri Komarudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *