Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Ledek Pemkab Bogor, Legal Kavling Granada: Seharusnya Saya Punya Izin Apa?

Tanjungsari, BogorUpdate.com – Sejatinya, setiap pengusaha yang hendak mengembangkan bisnisnya diseluruh wilayah, seharusnya dibarengi dengan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada di daerah masing-masing.

Hal itu tidak dilakukan oleh pengusaha Kavling khususnya Granada Garden Ville yang bergerak di bidang Villa dan Kebun, yang berada di RT 16, RW 05 Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Meski regulasi perizinan untuk kavling di Kabupaten Bogor belum ada, namun pengusaha tetap gencar melakukan kegiatan penjualan kavling tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait perizinan melalui pesan WhatsApp, Owner Granada Garden Ville, Gunawan mengatakan, untuk urusan izin suahanya, dia menyarankan untuk mepertanyakan hal tersebut kepada bagian legal yang mengurus perijinan.

“Silakan hubungi pak Azis bagian perijinan. Dan tanya juga ke Kavling yang lain,” singkatnya, Rabu (13/7/22) kemarin.

Sementara itu, saat dihubungi tim legal Granada Garden Ville, Abdul Aziz malah memberikan jawaban yang terkesan meledek.

“Izin apa ya, sepengetahuan abang aku harus ada ijin apa,” ledeknya saat ditanya wartawan BogorUdpate.com.

Seharusnya, tim legal sendiri sudah mengetahui rangkaian ketentuan dalam menjalankan sebuah usaha salah satunya harus memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Setelah izin ditempuh, pengusaha baru bisa menjalankan usahanya dan bukan sebaliknya.

Diberitakan sebelumnya, Kavling Granada Garden Ville yang berlokasi di Desa Antajaya Kecamatan tanjung Sari, Kabupaten Bogor, diduga kuat belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi. Menurutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mengeluarkan izin usaha penjualan tanah kavling.

“Untuk izin penjualan tanah kavling belum ada izin yang dikeluarkan,” tegas Dace Supriadi kepada Bogorupdate.com melalui pesan singkat, Kamis (14/7/22).

Dace sapaan akrabnya itu menambahkan, untuk pengusaha Kavling yang sudah ramai namun belum mengantongi izin di wilayah Bogor Timur khususnya, sampai saat ini masih didiskusikan oleh Pemkab Bogor terkait penanganannya.

“Iya itu masalah yang sedang didiskusikan. Karena belum ada aturan perijinan tentang ijin penjualan Kavling, sementara lokasi nya sudah banyak dan ada upaya untuk urus ijinnya dari yg bersangkutan,” tandasnya.

Exit mobile version