Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Layanan SIM Keliling Polres Bogor Libur, Buka Lagi di Tanggal Ini

×

Layanan SIM Keliling Polres Bogor Libur, Buka Lagi di Tanggal Ini

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Layanan SIM keliling. (Dok. Net)

Cibinong, BogorUpdate.com – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bogor, untuk sementara waktu tidak beroperasi.

“Layanan SIM Keliling untuk sementara waktu tidak beroperasi, mulai 01 November 2023-5 November 2023,” tulis laman Instagram tmcpolresbogor, dikutip Jumat (3/11/23).

“Kembali beroperasi 06 November 2023,” singkatnya.

Untuk diketahui, Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *