Portal perumahan Putri Indah Estate di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (BU)
Gunung Putri, BogorUpdate.com – Puluhan pengusaha yang berada di lingkungan Perumahan Putri Indah Estate, mengaku di peras oleh salah satu oknum pengusaha untuk mendapatkan kunci Portal yang dipasangnya.
Pungutan Liar (Pungli) untuk membuka portal menuju lokasi usaha yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu sebesar Rp 35 Juta per satu pengusaha.
“Jika kendaraan besar ingin melintas wajib membayar Rp 35 juta ke salah satu oknum pengusaha di lokasi tersebut dan diberikan duplikat kunci portal,” keluh Acang Suryana salah satu pemilik lahan di area Putri Indah Estate, Sabtu (6/1/24).
Menurut Acang, jika ada salah satu pengusaha yang membayar kurang dari Rp 35 Juta, maka akan dikembalikan lagi.
“Namun jika membayar kurang dari 35jt uang dikembalikan dan tidak bisa melintas,” ujarnya.
Portal yang dibangun oknum untuk melakukan pungli itu, lanjut Acang, hanya dapat dilalui untuk kendaraan kecil. Jika ada kendaraan besar milik pengusaha yang akan melintas, maka diwajibkan untuk memiliki kunci portal yang ditukar dengan uang sejumlah puluhan juta tersebut.
“Jalan umum di pasang portal tanpa ljin. Sehingga para pemilik tanah yang akan melintas menuju tanahnya tidak bisa karena portal dibuat untuk kendaraan kecil saja,” jelasnya.
Acang juga mengaku sangat dirugikan dengan adanya Pungli itu. Dia yang memiliki lahan didalam portal tersebut harus mendapat komplain dari pengusaha yang menyewa lahan.
“Jadi saya juga sangat di rugikan, karena pengusaha yang sewa lahan ke saya juga komplain,” bebernya.
Untuk itu, lanjut Dia, karena sudah banyak yang merasa dirugikan, akan melakukan pelaporan ke Polsek Gunung Putri agar pungli yang dilakukan oleh salah satu pengusaha di wilayah itu bisa dihentikan.
“Saya akan laporkan ke Polsek Gunung Putri atas dugaan pungli,” tegasnya.