Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Langgar Aturan, Satpol PP dan Panwascam Kemang Tertibkan 250 APS

Satpol PP dan Panwascam Kemang Tertibkan 250 APS. (Ist)

Kemang, BogorUpdate.com – Satpol PP Kecamatan Kemang bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaacam) Kemang, melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Senin (13/11/23).

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Kemang Sanusi Wirasuta mengatakan, penertiban APS dimulai pada pukul 9.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB.

Sebelum melakukan penertiban, Jajaran Panwaslu Kecamatan Kemang melakukan briefing bersama dengan Satpol PP Kecamatan Kemang dan memberikan arahan serta doa bersama di depan halaman kantor Kecamatan Kemang.

“Titik awal dimulai dari Kantor Kecamatan Kemang, menuju ke Desa Pabuaran, Desa Tegal dan Desa Pondok Udik, lanjut ke Desa Jampang, Kelurahan ATS, Semplak Barat, arah balik ke kantor Kecamatan Kemang via Desa Bojong,Kasi Trantib beserta Anggota, tadi turut hadir Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD),” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Sanusi, ada 250 penertiban APS partai politik dan bakal calon anggota legislatif di wilayah Kecamatan Kemang. Kegiatan tersebut akan dilakukan kembali pada hari Rabu 15 November 2023.

“Jika masih ada APS yg melanggar maka Kegiatan penertiban APS yang melanggar akan terus dilaksanakan hingga tanggal 27 November 2023, (sebelum masa/tahapan kampanye),” paparnya.

Exit mobile version