Baliho terpasang bebas di sepanjang Jalan Tegar Beriman, Rabu (26/4/23).
Cibinong, BogorUpdate.com – Taman dan Pedestrian di sepanjang jalan raya Tegar Beriman dipenuhi Baliho dan alat peraga Kampanye dari berbagai Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif, Bupati hingga Presiden.
Selain jalan tegar beriman, keindahan Pedestrian sepanjang jalan menuju Stadion Pakansari juga dirusak oleh Baliho tersebut. Hal itu memicu reaksi dari Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Menurutnya, pemasangan alat peraga kampanye atau baliho dalam bentuk apapun, tidak diperbolehkan untuk dipasang disepanjang taman jalan tegar beriman. Ha itu sudah sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal lokasi yang dilarang untuk memasang alat kampanye.
“Alat peraga kampanye dan baliho yang dipasang di taman jalan Tegar Beriman dan jalan Stadion Pakansari tidak boleh. Minggu ini akan saya kirimkan surat himbauan ke ketua Parpol, akan kita sosialisasikan dulu,” katanya kepada Wartawan, Rabu (26/4/23).
“Kalau sudah dikirimkan surat sosialisasi melalui Surat Edaran Bupati masih tidak diindahkan, mungkin Satpol PP nanti yang bertindak,” tambahnya.
Iwan mengaku, Baliho yang dipasang di taman dan Pedestrian itu memang ada sudah sejak lama. Namun ia belum memberikan himbauan, lantaran seharusnya Ketua Parpol sendiri sudah tahu soal tempat yang tidak diperbolehkan untuk memasang baliho tersebut.
“Baliho dan alat peraga kampanye yang dipasang di Pedestrian sepanjang jalan tegar beriman memang sudah ada sejak lama. Saya, masyarakat dan lainnya juga sudah melihat. Kan saya sudah bilang sebenernya semua juga sudah tau, bahwa jalur ini tidak boleh,” ujarnya.
Iwan menegaskan, jika sudah diberikan himbauan namun tetap memasang Baliho di Pedestrian, maka Ia akan mengintruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
“Tapi kan kita sama-sama partai politik, mungkin saya akan kulonuwon memberitahukan bahwa disini gak boleh dipasang alat peraga kampanye. Ya kalau memang masih ada yang pasang, setelah seminggu mungkin akan kita bereskan oleh Satpol PP,” tegasnya.
Yg jelas melanggar peraturan mah
Pilkades cimanggu ll kec cibungbulang kab Bogor pa PLT bupati 👍