Truk tambang di Parung Panjang diputar balik Dishub dan warga. (BU)
Parung Panjang, BogorUpdate.com – Sejumlah sopir mobil truk tambang nekat melanggar beberapa poin dari delapan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan aliansi angkutan tambang (transporter).
Salahsatu kesepakatan dari Perbup 56 tahun 2023, yang dilanggar ialah uji coba truk kosong melintas di siang hari. Namun sopir nekat beroperasi di jam larangan dengan membawa hasil tambang.
Alhasil petugas dari Dishub Kabupaten Bogor yang menetahui hal itu dan konsisten menjaga portal dan menegakan Perda, semua truk tronton yang melanggar aturan, langsung di stop dan di putar balik.
Dedikasi dan komitmen petugas Dishub ini menarik simpati warga Kecamatan Parung Panjang untuk membantu menjaga portal serta menegakkan Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023.
Setiap hari, sejumlah warga turun langsung ke jalan raya dan bahu membahu menjaga portal dan truk tronton yang nekat serta nakal melintas di luar jam operasional.
“Alhamdulillah banyak warga yang peduli penegakan Perbup 56 dan menghadang tronton yang jelas melanggar aturan. Semua di putar balik, agar tidak jadi kemacetan di siang hari,” ungkap petugas Dishub Kabupaten Bogor, Kusnadi kepada Wartawan, Minggu (24/3/24).
Selain dibantu warga, tampak pula sejumlah anggota ormas ikut serta membantu petugas Dishub. Ada dari BPPKB, Gibas, LMP dan juga beberapa anggota ormas lainnya.
“Selain ikut menegakkan Perbup Bogor 56 soal jam operasional truk tronton, kehadiran kami juga untuk membantu petugas Dishub agar tidak terjadi kemacetan panjang akibat ulah truk tronton melanggar aturan,” ungkap seorang anggota omas yang tak mau namanya di tuliskan.
Sementara itu, Ketua Gampar, Saeful Anwar, menyayangkan tingkah sopir truk yang melanggar kesepakatan itu. Padahal aliansi transporter telah sepakat menjalankan Perbup 56, dan diberi masa uji coba melintas siang hari hanya tronton kosongan.
“Uji coba jelas gagal, tronton isi muatan tetap melintas, melanggar Perda 56. Ini bukan kali pertama uji coba dilakukan, faktanya tiap kesepakatan dijadikan tameng dan selalu saja dilanggar,” ujarnya.
Ia menegaskan, sudah seharusnya Pemkab Bogor segera melakukan evaluasi total dan membatalkan kesepakatan yang tidak pernah di jalankan oleh aliansi transporter.
“Setiap hari, di waktu jam larangan beroperasi selalu saja ada tronton bermuatan hasil tambang melintas di jalan raya Parung Panjang. Ini jelas pelanggaran Perbup 56 dan pelanggaran kesepakatan yang mereka buat,” tegas Saeful. (Komeng)