Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Lahan Pemda di Terminal Leuwiliang Jadi Rebutan, Camat dan UPT Dishub Saling Lempar Handuk

×

Lahan Pemda di Terminal Leuwiliang Jadi Rebutan, Camat dan UPT Dishub Saling Lempar Handuk

Sebarkan artikel ini

Kepala . (Ist)

Leuwiliang, BogorUpdate.com – Pasca kebakaran dijadikan ajang manfaat oleh oknum yang mengatasnamakan warga dengan alasan sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tepatnya di area .

“Mengenai surat benar adanya dan ditujukan permohonannya ke Pemkab Bogor, karena areanya masuk aset daerah,” kata Camat Leuwiliang kepada wartawan, Senin (9/10/23) kemarin.

Bahkan ia mengaku pihak Kecamatan hanya sebagai undangan dan memang juga disitu ada tanah milik pemda yang kosong dan belum dimanfaatkan.

“Dari sana surat permohonan diproses melalui pemantauan tempat, karena statusnya bisa disewakan,” katanya.

Ketika ditanyai apakah pedagang terdampak kebakaran, dia mengatakan itu diluar korban kebakaran.

“Maksudnya kalau kebakaran mah kebakaran, tapi ini murni penyewaan dengan pemanfaatan milik pemda,” cetusnya.

Selain itu ia menuturkan, surat tersebut ditujukan ke salah satu orang asal Leuwiliang, dengan permohonan pemanfaatan aset Pemda.

“Jadi gini untuk Hajah Mala itu surat permohonan pemanfaatan aset yang disampaikan pemohonnya ke pemda, tidak terkait dengan soal penampungan pedagang kebakaran,” kata dia.

Namun, itu yang proses dilakukan oleh BPKAD selaku bidang aset, dan sudah meninjau kelapangan sebagai bahan rujukan.

“Kemarin BPKAD kelapangan itu untuk penelitian, nantinya dikaji dulu apakah boleh atau tidak,” tuturnya.

Sementara Kepala UPT Dishub wilayah Leuwiliang Ika Sobariah mengungkapkan, terkait masalah pengajuan surat memang dengan dasar ada permohonan yang ditujukan ke kecamatan.

“Kita diundang untuk pembahasan, dari aset itu sudah ada pemantauan ke tempat lokasi,” kata Ika.

Ika menegaskan tidak ada bahasan terkait tentang relokasi bagi pedagang yang terdampak kebakaran, dan UPT juga tak tahu menahu.

“Kalau soal pemindahan pedagang kita ga ada urusan, dan mengenai pengelolaan pedagang pun tak ada urusan, hanya untuk terminal itu urusan provinsi Jawa Barat ranahnya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *