Kemang, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang kembali merazia spanduk liar dan spanduk milik pengusaha properti penertiban yang tidak memiliki izin alias bodong, pada Rabu (8/5/24).
Razia spanduk bodong dilaksanakan di sepanjang Jalan Raya Kemang – Parung, Jalan Raya Salabenda – Parakan Jaya.
Selain tidak berizin, petugas Satpol PP juga membersihkan berbagai spanduk rusak yang telah membuat pemandangan di sekitar lokasi menjadi kumuh. Bahkan, berpotensi membahayakan pengendara kendaraan bermotor.
“Razia spanduk bodong dan rusak merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kecamatan Kemang. Ada beberapa spanduk promosi milik perusahaan pengembang perumahan yang tidak memiliki izin dan spanduk Rokok. Jumlahnya puluhan dengan ukuran besar dan sedang. Semuanya sudah kita tertibkan,” ujar Kanit Satpol PP Kecamatan Kemang Ibrahim, kepada wartawan.
Ibrahim mengaku sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi sekaligus imbauan terhadap pelaku usaha yang hendak memasang iklan dengan spanduk agar terlebih dulu mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau Satpol PP hanya menegakkan perda. Jadi kalau ada spanduk terpasang dan tidak memiliki izin, kami akan menegur pengusahanya. Jika pihak yang bersangkutan tidak ada respons, maka akan diberikan tindakan dengan menertibkan dan mencopot spanduk tersebut,” tutupnya. (Dyn)