Scroll untuk baca artikel
Home

Lagi, Satpol PP Kecamatan Kemang Bredel Spanduk Bodong

×

Lagi, Satpol PP Kecamatan Kemang Bredel Spanduk Bodong

Sebarkan artikel ini

Kemang, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang kembali merazia spanduk liar dan spanduk milik pengusaha properti penertiban yang tidak memi­liki izin alias bodong, pada Rabu (8/5/24).

Razia spanduk bodong dilaksanakan di sepanjang Jalan Raya Kemang – Parung, Jalan Raya Salabenda – Parakan Jaya.

Selain tidak berizin, petugas Satpol PP juga membersihkan berbagai span­duk rusak yang telah membuat pe­mandangan di sekitar lokasi menjadi kumuh. Bahkan, berpotensi memba­hayakan pengendara kendaraan ber­motor.

“Razia spanduk bodong dan rusak merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kecamatan Kemang. Ada beberapa spanduk promosi milik perusahaan pengembang perumahan yang tidak memiliki izin dan spanduk Rokok. Jumlahnya puluhan dengan ukuran besar dan sedang. Semuanya sudah kita tertibkan,” ujar Kanit Sat­pol PP Kecamatan Kemang Ibrahim, kepada wartawan.

Ibrahim mengaku sudah melakukan pen­dekatan dan sosialisasi sekaligus im­bauan terhadap pelaku usaha yang hendak memasang iklan dengan spanduk agar terlebih dulu mengurus perizinan sesuai prosedur yang ber­laku.

“Kalau Satpol PP hanya me­negakkan perda. Jadi kalau ada span­duk terpasang dan tidak memiliki izin, kami akan menegur pengusahanya. Jika pihak yang bersangkutan tidak ada respons, maka akan diberikan tindakan dengan menertibkan dan mencopot spanduk tersebut,” tutupnya. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *