Babakan Madang, BogorUpdate.com
Lagi-lagi, management Sentul City kembali berulah dengan mencaplok tanah milik warga Babakan Madang dengan total luas kurang lebih 1455 meter persegi.
Kali ini, Erwin Syah warga kampung Banceuy RT 01 RW 01 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor selaku pemilik tanah awal menjual lahan milik keluarganya itu yang dijual kepada Supratikno alias Tikno senilai kurang lebih Rp500 juta pada 2017 silam.
Seiring waktu berjalan, usai dirinya menjual kepada Tikno tersebut dihadapan notaris maupun pemdes setempat, tiba-tiba PT. Bhakti Bangun Harmoni (BBH) yang merupakan anak perusahaan dari PT. Sentul City secara sepihak mengklaim lahan yang telah dijual oleh dia dan keluarganya itu dengan status surat Akta Jual Beli (AJB).
Akibatnya, dia (Erwin Syah, red) beserta pembeli tanahnya itu melayangkan somasi kepada PT BBH pada 01 Februari 2021 yang ditanda tangani Erwin Syah di Bandung, Jawa Barat.
“Saya mensomasi PT. BBH yang merupakan anak perusahaan dari PT. Sentul City secara resmi melayangkan somasi atau undangan klarifikasi dalam persoalan tanah yang telah dijual oleh keluarga saya kepada bapak Tikno pada 2017 lalu,” kata Erwin saat di aula kantor Desa Cijayanti, pada Senin (08/2/2021).
Ia menjelaskan, isi dari surat pelayangan somasi yang ditandatangani dirinya itu berisikan sebagai berikut.
Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: ERWIN SYAH, Laki-laki, lahir di Bogor 07 September 1987. Pekerjaan Swasta, beralamat di Kp. Banceuy RT.001 RW.001 Desa Babakan Madang Kecamatan Babakah Madang Kabupaten Bogor.
Melalui Surat ini, saya menyampaikan Somasi/Undangan Klarifikasi kepada
saudara terkait adanya kegiatan pembangunan diatas tanah milik saya yaitu berupa Sebidang tanah terletak di Kampung Babakan Bangkong, Desa Cijayanti
Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan Persil Nomor : 37a, SI Blok 007 Kohir Nomor C 1973 seluas 1.455 m² (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi) tercatat atas nama Ahmad Bin Baih, bahwa pada tahun 2010, objek tanah sebagaimana tersebut diatas telah dijual oleh Tn. Ahmad Bin Baih kepada saya (Erwin Syah) berdasarkan Akta Jual
Beli No. 70/2010 di hadapan Notaris/PPAT Novidia Suwarko.
Atas dasar itu, bahwa saya tidak pernah menjual objek tersebut kepada pihak manapun.
Bahwa saudara (PT. BBH) telah melakukan perbuatan yang diduga melawan nukum
dengan adanya kegiatan pembangunan tanpa sepengetahuan saya sebagai
pemilik yang sah.
Bahwa saudara harus segera menghentikan segala bentuk kegiatan diatas tanah milik saya yang masih berupa tanah adat.
Berdasarkan hal tersebut, maka saya mengundang saudara untuk dapat hadir pada hari/tanggal 08 Februari 2021 waktu 11.00 WIB sampai dengan selesai yang bertempat di kantor Desa Cijayanti di jalan raya Mukodi nomor 1, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
“Surat pelayangan somasi pertama sudah saya layangkan, tapi dari pihak PT. BBH tidak juga hadir sampai pukul 12.00 WIB siang ini,” kesalnya.
Menurutnya, pertemuan yang diinginkan oleh dirinya itu bersama dengan Tikno selaku pembeli tanahnya pada 2017 lalu, ingin melihat surat-surat yang dimiliki oleh anak perusahaan PT. Sentul City itu seperti apa keabasahannya dengan surat yang dimilikinya secara sah dan hukum yang berlaku.
“Saya ingin mengadu surat keaslian yang saya miliki dari hasil pembelian kepada pihak Ahmad Bin Bai pada 2010 silam dengan permeternya saya beli senilai 100 ribu rupiah pada kala itu,” bebernya.
Masih ditempat sama, Tikno menambahkan, berawal di tahun 2017 yang dirinya membeli sebidang tanah seluas 1455 meter persegi dengan surat dasar AJB dari kepemilikan atas nama Erwin Syah.
Ia melanjutkan, di tahun 2017 saat dirinya hendak membeli tanah tersebut, ia mengaku telah mengecek terlebih dulu keaslian surat-surat tersebut ke notaris dan ke pemerintah desa (Pemdes) Cijayanti.
“Saya saat membeli merasa legalitasnya cukup meyakinkan, bahwa itu betul-betul milik atas nama saudara Erwin Syah dan tanpa adanya sengketa apapun,” tuturnya.
Menurut Tikno, hasil dari pembeliannya itu dirinya memiliki surat sporadik, surat penguasaan tanah.
“Itu semua dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa Cijayanti,” jelasnya.
Atas dasar itu, sambungnya, dirinya melakukan pertemuan dengan pihak PT. BBH yang dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada tahun 2019 silam.
“Sewaktu pertemuan itu ada dari pihak PT. BBH yang hadir bernama bapak Amin, namun saat saya menunjukkan dokumen kepimilikan atas tanah itu, perwakilan PT. BBH itu malah bertanya lokasi tanah yang dimana, dan apa permasalahannya. Kan aneh kalau dia merasa memiliki namun tidak tahu lokasi lahannya berada dimana,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Cijayanti, Komarudin berjanji akan segera menuntaskan polemik kedua belah pihak tersebut dalam kurun waktu 14 hari masa kerja.
“Saya sudah diminta oleh pak Kades Cijayanti yang baru untuk menyelesaikan permasalahan ini, insya Allah dalam 14 hari kedepan kita akan selesaikan polemik ini dengan mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan,” janjinya.
Komarudin juga menegaskan, untuk keabsahan kepemilikan tersebut dimana yang tercatat di kantor pemdes Cijayanti masih atas nama Ahmad Bin Baih dengan Persil nomor 37A kelas II.
“Kalau yang tercatat di kita ya, masih tetap letter C yang terakhir sejak tahun 1960 masih tetap yang nama lama. Karena ada mutasi atas nama Ahmad Bin Baih yang masuk C 1973,” imbuhnya.
“Tapi nanti kita (pemdes, red) akan mengklarifikasi kepada pihak yang di somasi oleh Erwin Syah yaitu managemen PT. BBH dalam waktu dekat,” pungkasnya.
(Rul/Bing)