Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kuasa Hukum TB Basuni Buktikan Kepemilikan Tanah PN Bogor, Pemkot Masih Lakukan Pendalaman

×

Kuasa Hukum TB Basuni Buktikan Kepemilikan Tanah PN Bogor, Pemkot Masih Lakukan Pendalaman

Sebarkan artikel ini

Tim kuasa hukum TB Basuni, saat menggelar konferensi Pers, Jumat (16/6/23). (Ist)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor masih terus menggelar sidang sengketa kepemilikan tanah dengan perkara ahli waris TB Basuni dan pemerintah kota (Pemkot) Bogor.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kita Bogor sudah memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan adanya bukti dan saksi dari kedua belah pihak sehingga bisa melihat data dan fakta terkait perkara yang saat ini bergulir di meja hijau.

Kuasa hukum TB Basuni R. Anggi Triana Ismail mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya membuktikan bahwa status kepemilikan tanah masih berada pada kliennya.

“Dalam persidangan kami mengajukan alat bukti berupa identitas kepemilikan dari TB Basuni mulai adanya surat letter C atau girik dari Desa saat itu hingga bukti kepemilikan lainnya yang bisa terlihat secara asli,” ujar Anggi, Jumat (16/6/23).

Untuk itu pihaknya juga meminta majelis hakim untuk melihat bukti tersebut sebagai data dan fakta persidangan. “Kami meminta majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya perkara yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun dari keluarga besar tebebasyuni memperjuangkan haknya atas tanah,” pintanya.

Sementara itu dari , seperti dikatakan hukum Pemkot Bogor Alma wiranta masih melakukan pendalaman.

“Kita masih melakukan pendalaman terhadap bukti dan saksi yang akan dimajukan ke persidangan, karena saat ini secara fisik sudah berada dalam areal Pemerintah Kota Bogor,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *