Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kuasa Hukum Nemin CS Kecewa Hasil Putusan Majelis Hakim PN Cibinong

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Kuasa Hukum Nemin CS, Frans Simamora kecewa dengan hasil Putusan Majelis Hakim dalam sidang kasus perdata dengan Nomor Perkara 106/PDT-G/PN.Cbi, Antara Nemin Cs sebagai Penggugat, PT Mega Sari Makmur sebagai tergugat, dan Kepala Desa Cicadas sebagai Turut Tergugat pada Kamis 30 Agustus 2021, sekitar jam 10:30 Wib, di Ruang sidang Haripin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong.

Frans Simamora mengatakan, Hakim memutus putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua yang memeriksa dan perkara tersebut menerima Eksepsi dari pihak Tergugat, yang Menimbang bahwa surat kuasa kurang formil karena Turut Tergugat tidak di masukkan sebagai subjek hukum dalam surat kuasa Penggugat.

“Tentu kami menghormati putusan tersebut, namun kami sangat kecewa, karena kami anggap pertimbangan majelis hakim tersebut kami anggap mengada ada dan hal remeh temeh yang tidak memenuhi unsur kajian pertimbangan hukum yang tidak berkeadilan,” ujar Frans kepada BogorUpdate.com, Jum’at (8/11/21).

Dia menambahkan, sebagai Kuasa Hukum Penggugat sangat beralasan mengatakan bahwa pertimbangan tersebut sebagai hal remeh temeh dan minim argumentasi hukum karena sebelum surat kuasa di tanda tangani tentu pihaknya membaca Undang – Undang (UU) yang menyangkut surat kuasa, (psl 123 ayat 1 HIR .- SEMA NO 6 TAHUN 1994 dll).

“Maupun Yurisprupensi, tidak ada satu butir pun bunyi pasal terkait surat kuasa mengatakan sebagai Turut Tergugat harus di masukkan sebagai subjek hukum dalam surat kuasa. Pun sesama profesi Advokat telah berdiskusi belum pernah pengadilan mempermasalahkan surat kuasa karena Turut Tergugat tidak di masukkan dalam surat kuasa penggugat,” paparnya.

Dia melanjutkan, kalaupun misalnya hal administrasi yang menjadi gugatan penggugat di tolak, sebaiknya di buat putusan sela, sehingga tidak memakan waktu yang lumayan lama. Karena hal ini maka dirinya sebagai kuasa penggugat perlu mempertanyakan.

“Mengenai hal ini (Putusan Hakim, Red), kami menganggap bahwa putusan tersebut sangat tendensius, tidak memenuhi unsur keadilan, kami berencana akan membuat laporan tertulis kepada Komisi Yudisial (KY), yang mengawasi kode etik Hakim. Karena putusan ini penuh pertanyaan buat kami,” ungkapnya.

Selanjutnya langkah hukum yang akan ditempuh sedang di diskusikan, apakakah mengambil langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi, atau memasukkan gugatan baru. “Karena putusan tersebut belum masuk ke dalam pokok perkara, dan undang undang memberikan ruang atau kesempatan mendaftarkan gugatan baru dengan perkara yang sama,” pungkasnya.

Exit mobile version