Bogor RayaHomeNewsPolitik

Kritisi Ratusan Kades Hadiri Silaturahmi Ganjar di Bilabong Bogor, Yusfitriadi: Melanggar Hukum UU Desa!

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi.

Cibinong, BogorUpdate.com – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengkritisi adanya 400 Kepala Desa (Kades) Se-Kabupaten Bogor yang ikut hadir dalam kegiatan silaturahmi Kader PPP Kabupaten Bogor di rumah mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin pada Sabtu, (22/7/23) kemarin.

Dalam silaturahmi tersebut, hadir juga Bakal Calon Presiden (Bacapres) PDI Perjuangan dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional PPP, Sandiaga Salahuddin Uno.

Selain itu, ratusan Kades tersebut diajak untuk menghadiri kegiatan Politik dengan cara diundang satu persatu oleh Rachmat Yasin Center (RYC). Dalam kesempatan itu Rachmat Yasin meminta Ganjar Pranowo agar memilih Sandiaga Uno untuk menjadi Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres) nya.

“Dalam perspektif kepala desa. Ini yang kemudian perlu adanya sebuah ketegasan dari pemerintah. Bagi saya 400 an kepala desa yang mengikuti acara di rumah Rachmat Yasin tersebut merupakan kegiatan yang melanggar hukum undang-undang (UU) desa. Dimana seorang kepala desa dilarang untuk melakukan kegiatan politik,” tegasnya kepada BogorUpdate.com, Minggu (23/7/23).

“Adapun kegiatan yang dilakukan di rumah Rachmat Yasin jelas-jelas adalah aktifitas politik. Adapun kemasannya bisa dengan berbagai kemasan,” tambahnya.

Jika aktifitas ini tidak mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka kepala desa akan menjadi alat untuk mencapai kekuasaan.

“Jika dibiarkan maka Kades akan jadi alat dan selalu diseret-seret untuk kepentingan politik praktis. Dan bagi Ganjar ini merupakan agenda yang kedua kalinya, walaupun di kabupaten Bogor dalam sekala kecil hanya 400 kepala desa dalam satu Kabupaten,” ujar Kang Yus sapaan karibnya.

Menurut Kang Yus, dalam perspektif hukum, saat ini belum ada normatifnya calon presiden yang disahkan oleh KPU yang ada calon presiden versi partai politik dan koalisi partai politik. Namun dalam konteks substantif, Ganjar sudah pasti dicalonkan sebagai calon presiden, karena PDIP sendiripun sudah cukup untuk mengusung calon presiden.

“Sehingga datangnya Ganjar dan Gibran ke kabupaten Bogor termasuk ke rumah Rachmat Yasin adalah upaya mempengaruhi masyarakat untuk memilihnya pada pemilu presiden 2024 besok. Dalam tidak ada implikasi hukum apapun bagi Ganjar, Rachmat Yasin dan keluarga besar PPP Kabupaten Bogor,” ujarnya

Masa kampaye yang hanya 75 hari, lanjut Kang Yus, tentu saja merupakan masa kampanye tersingkat sepanjang pemilu di indonesia. Konsekwensinya para kandidat, terutama yang berpotensi diusung menjadi calon presiden mengoptimalkan “blusukan” jauh sebelum masa kampanye.

“Karena kalau hanya berharap kepada waktu yang disediakan di masa kampanye tentu saja tidak akan optimal karena luasnya wilayah indonesia. Terlebih mengumpulkan seluruh aparatur desa, pada masa kampanye akan terlalu terlihat melanggar hukumnya, dan lembaga hukum pemilu tidak akan bisa berkelit,” tegasnya lagi.

Namun ketika belum tahapan kampanye, lanjut Dia, penegak hukum pasti akan berargumen belum masuk tahapan kampanye, karena landasannya hanya norma hukum, logika dan etika hukum tidak masuk dalam kerangka berfikir lembaga hukum pemilu sepertu Bawaslu.

“Disinilah ketika orientasi kekuasaan lebih dominan dibandingkan orientasi kerakyatan. Sehingga dengan berbagaj upaya pensiasatan apapun seakan tidak melihat etika, yang penting kekuasaan tercapai,” bebernya.

“Bagi saya baik Ganjar, Rachmat Yasin, atau politisi manapun ketika saat ini menjadikan kepala desa dan aparatur negara lainnya untuk kepentingan politik, disitulah etika politik sudah tidak ditemukan pada para politisi kita,” tambah Kang Yus.

Exit mobile version