Scroll untuk baca artikel
CelebrityHomeHukum & KriminalNews

KPK Tetapkan Penyanyi Windy Idol Tersangka, Dicegah Keluar Negeri

×

KPK Tetapkan Penyanyi Windy Idol Tersangka, Dicegah Keluar Negeri

Sebarkan artikel ini

. (Net)

, BogorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi () tetapkan penyanyi atau yang dikenal dengan nama Windy Idol tersangka.

Windy Idol juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri akibat kasus dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, . Ia menyatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk pencegahan Windy Idol.

“Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah),” kata Ali Fikri, Rabu (27/3/24).

Pencegahan mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan perpanjangan.

Dikatakan Ali, pencegahan itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan keterlibatan finalis Indonesian Idol itu. “Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” ucap Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *