KPK menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LNG. (Dok. Net)
Nasional, BogorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.
“Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9/23).
Firli Bahuri menjelaskan, dugaan kasus korupsi LNG tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” tuturnya.
Pasca penetapan tersangka, Karen Agustiawan kini ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.